Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1285/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. OSSY MIRANTO Alias RUDI bin LUKITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 1285/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3405/M.5.43/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OSSY MIRANTO Alias RUDI bin LUKITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-2387/05/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

OSSY MIRANTO ALS RUDI BIN LUKITO

Tempat lahir

:

Sidoarjo

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun/ 03 Mei 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Perumahan Alana Regency Cemandi Blok 1-4 No.15 Sedati, Sidoarjo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa OSSY MIRANTO ALS RUDI BIN LUKITO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

29 Maret 2025 s/d 17 April 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

18 April 2025 s/d 27 Mei 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa OSSY MIRANTO ALS RUDI BIN LUKITO, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 02.47 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Perumahan Alana Regency Cemandi Blok 1-4 No.15 Sedati, Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri sidoarjo akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Terdakwa mengenal saksi NUR ARIFIN sebagai atasan yang pernah bekerja sebagai sopir sejak sekira 8 (delapan) bulan, hingga pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 02.47 WIB bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Perumahan Alana Regency Cemandi Blok 1-4 No.15 Sedati, Sidoarjo, terdakwa melalui Handphone Infinix Note 40 yang di dalamnya terdapat aplikasi whatsapp dengan nomor 081217112229 melakukan pengiriman berupa pesan jika terdakwa memiliki konten berupa foto dan video skandal perselingkuhan milik saksi NUR ARIFIN dengan seseorang perempuan yang berada di kota Semarang dan saat saksi NUR ARIFIN mengunjungi tempat panti pijat di Jl.Nias Surabaya yang disertai dengan kalimat, “SAYA HANYA BUTUH UANG 5Jt MAKA TIDAK AKAN SAYA SHARE DI BU KIKI (Istri saksi NUR ARIFIN), SAYA JUGA TAU KAMU ADA ANAK LAKI2 DENGAN ORANG SEMARANG, TRANSFER KE GOPAY NOMOR 081217112229, SAYA JAMIN RAHASIA ANDA AMAN DAN SAYA TIDAK MENGUSIK KEHIDUPAN ANDA LAGI”. Atas pesan tersebut saksi NUR ARIFIN merasa takut dan melakukan transfer sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening saldo gopay yang terdakwa berikan untuk digunakan membayar hutang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), digunakan deposit permainan judi online sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari terdakwa
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 09.11 WIB terdakwa melakukan perbuatan yang sama terhadap saksi NUR ARIFIN dengan melakukan pengiriman berupa pesan yang disertai dengan kalimat “SEKALI INI SAYA MINTA TOLONG TRANSFER 10Jt. SETELAH INI SELESAI SAYA TIDAK AKAN PERNAH GANGGU BAPAK LAGI”. Namun saksi NUR ARIFIN tidak melakukan pengiriman uang tersebut kepada terdakwa dan melaporkan kejadian ke Kepolisian Resor Tanjung Perak guna diproses lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini saksi NUR ARIFIN mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP-

------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

KEDUA 

----- Bahwa ia Terdakwa OSSY MIRANTO ALS RUDI BIN LUKITO, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 02.47 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Perumahan Alana Regency Cemandi Blok 1-4 No.15 Sedati, Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo akan tetapi karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Terdakwa mengenal saksi NUR ARIFIN sebagai atasan yang pernah bekerja sebagai sopir sejak sekira 8 (delapan) bulan, hingga pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 02.47 WIB bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Perumahan Alana Regency Cemandi Blok 1-4 No.15 Sedati, Sidoarjo, terdakwa melalui Handphone Infinix Note 40 yang di dalamnya terdapat aplikasi whatsapp dengan nomor 081217112229 melakukan pengiriman berupa pesan jika terdakwa memiliki konten berupa foto dan video skandal perselingkuhan milik saksi NUR ARIFIN dengan seseorang perempuan yang berada di kota Semarang dan saat saksi NUR ARIFIN mengunjungi tempat panti pijat di Jl.Nias Surabaya yang disertai dengan kalimat, “SAYA HANYA BUTUH UANG 5Jt MAKA TIDAK AKAN SAYA SHARE DI BU KIKI (Istri saksi NUR ARIFIN), SAYA JUGA TAU KAMU ADA ANAK LAKI2 DENGAN ORANG SEMARANG, TRANSFER KE GOPAY NOMOR 081217112229, SAYA JAMIN RAHASIA ANDA AMAN DAN SAYA TIDAK MENGUSIK KEHIDUPAN ANDA LAGI”. Atas pesan tersebut saksi NUR ARIFIN merasa takut dan melakukan transfer sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening saldo gopay yang terdakwa berikan untuk digunakan membayar hutang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), digunakan deposit permainan judi online sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari terdakwa
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 09.11 WIB terdakwa melakukan perbuatan yang sama terhadap saksi NUR ARIFIN dengan melakukan pengiriman berupa pesan yang disertai dengan kalimat “SEKALI INI SAYA MINTA TOLONG TRANSFER 10Jt. SETELAH INI SELESAI SAYA TIDAK AKAN PERNAH GANGGU BAPAK LAGI”. Namun saksi NUR ARIFIN tidak melakukan pengiriman uang tersebut kepada terdakwa dan melaporkan kejadian ke Kepolisian Resor Tanjung Perak guna diproses lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini saksi NUR ARIFIN mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP-

 

 

SURABAYA,  10  Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP.199509202020122023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya