Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1832/Pid.Sus/2024/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. 1.MOH. SOLEH Bin MAT TALI (alm)
2.MUSA'ED Bin ABDUL AZIZ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1832/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4825/M.5.43/Enz.02/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SOLEH Bin MAT TALI (alm)[Penahanan]
2MUSA'ED Bin ABDUL AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa I MOH. SOLEH BIN MAT TALI (Alm) dan Terdakwa II MUSA’ED BIN ABDUL AZIZ pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tol Suramadu Kedung Cowek, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh  Terdakwa I MOH. SOLEH BIN MAT TALI (Alm) dan Terdakwa II MUSA’ED BIN ABDUL AZIZ dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, Sekira Pukul 18.00 WIB, Terdakwa I MOH. SOLEH BIN MAT TALI menghubungi Saudara ABA ZAINAL (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) untuk memesan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat netto ± (kurang lebih) 1,490 (satu koma empat sembilan nol) gram. Kemudian sekira Pukul 18.30 WIB Terdakwa I bertemu dengan Saudara ABA ZAINAL (DPO) di Jalan Kampung Kelean Desa Kelean Kec. Socah, Kab Bangkalan kemudian sepakat untuk melakukan transaksi (jual beli) Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat netto ± (kurang lebih) 1,490 (satu koma empat sembilan nol) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I MOH. SOLEH BIN MAT TALI (Alm) dihubungi oleh Saudara ANAM (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui telepon menggunakan aplikasi Whatsapp ke telepon genggam milik Terdakwa I untuk memesan Narkotika Golongan I  Jenis Shabu dengan berat netto ± (kurang lebih) 1,490 (satu koma empat sembilan nol) gram.
  • Selanjutnya Terdakwa I dan Saudara ANAM  (DPO)sepakat untuk melakukan jual beli dengan harga 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa I memberitahu dan  mengajak Terdakwa II untuk ikut melakukan jual beli Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Saudara ANAM (DPO) di Jl. Kalimas Baru Surabaya dengan janji akan memberikan komisi kepada Terdakwa II sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa II kemudian menyetujui dan Bersama-sama dengan Terdakwa I dengan membawa Narkotika Golongan I  Jenis Shabu dengan berat netto ± (kurang lebih) 1,490 (satu koma empat sembilan nol) gram menggunakan Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi M-6569-IB yang dikemudikan oleh II langsung menuju Jl. Kalimas Baru Surabaya untuk bertemu Saudara ANAM (DPO).
  • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul sekira Pukul 21.00 WIB, saksi REDY TEGUH SAPUTRA dan saksi FREDY ARDIANSYAH, yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Polres Tanjung Perak melakukan pengintaian dengan mengikuti Sepeda Motor yang dibawa oleh Terdakwa II dan Terdakwa I. Selanjutnya ketika sampai pada jalan di Jl. Tol Suramadu Kedung Cowek, Kota Surabaya, Saksi REDY TEGUH SAPUTRA dan saksi FREDY ARDIANSYAH menghentikan motor Terdakwa II dan Terdakwa I dan melakukan  penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) kantong platik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,490 (satu koma empat sembilan nol) gram
  2. 1 (satu) handphone VIVO
  3. Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) skrop plastic
  5. 1 (satu) bungkus bekas rokok camel
  6. 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT Nomor Polisi : M-6569-IB
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II menjadi pembeli narkotika golongan I jenis shabu adalah untuk dijual kembali. Setelah itu terdakwa I dan Terdakwa II berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika golongan I jenis Shabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05577/NNF/2024 atas nama Terdakwa I MOH. SOLEH BIN MAT TALI (Alm) dan Terdakwa II MUSA’ED BIN ABDUL AZIZ, yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantri Cahyani A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

    • 16863/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,490 gram.

KESIMPULAN

  • 16863/2024/NNF.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

16863/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,478 gram

    • Bahwa perbuatan Terdakwa I MOH. SOLEH BIN MAT TALI (Alm) dan Terdakwa II MUSA’ED BIN ABDUL AZIZ dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.

 

-------Perbuatan Terdakwa I MOH. SOLEH BIN MAT TALI (Alm) dan Terdakwa II MUSA’ED BIN ABDUL AZIZ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa I MOH. SOLEH BIN MAT TALI (Alm) dan Terdakwa II MUSA’ED BIN ABDUL AZIZ pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Tol Suramadu Kedung Cowek, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa I MOH. SOLEH BIN MAT TALI (Alm) dan Terdakwa II MUSA’ED BIN ABDUL AZIZ dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul sekira Pukul 21.00 WIB, saksi REDY TEGUH SAPUTRA dan saksi FREDY ARDIANSYAH, yang mana keduanya adalah anggota Kepolisian Resor Polres Tanjung Perak melakukan pengintaian dengan mengikuti Sepeda Motor yang dibawa oleh Terdakwa II dan Terdakwa I. Selanjutnya ketika sampai pada jalan di Jl. Tol Suramadu Kedung Cowek, Kota Surabaya, Saksi REDY TEGUH SAPUTRA dan saksi FREDY ARDIANSYAH menghentikan motor Terdakwa II dan Terdakwa I dan melakukan  penggeledahan badan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) kantong platik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,490 (satu koma empat sembilan nol) gram
  2. 1 (satu) handphone VIVO
  3. Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  4. 1 (satu) skrop plastic
  5. 1 (satu) bungkus bekas rokok camel
  6. 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT Nomor Polisi : M-6569-IB
    • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II menjadi pembeli narkotika golongan I jenis shabu adalah untuk dijual kembali. Setelah itu terdakwa I dan Terdakwa II berserta barang bukti dibawa dan diamankan langsung ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna untuk diperiksa lebih lanjut;
    • Bahwa terhadap barang berupa Narkotika golongan I jenis Shabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05577/NNF/2024 atas nama Terdakwa I MOH. SOLEH BIN MAT TALI (Alm) dan Terdakwa II MUSA’ED BIN ABDUL AZIZ, yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, dan Filantri Cahyani A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa :

BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

    • 16863/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,490 gram.

KESIMPULAN

  • 16863/2024/NNF.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

    • 16863/2024/NNF.- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 1,478 gram
    • Bahwa perbuatan Terdakwa I MOH. SOLEH BIN MAT TALI (Alm) dan Terdakwa II MUSA’ED BIN ABDUL AZIZ dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.

 

------- Perbuatan Terdakwa MOH. SOLEH BIN MAT TALI (Alm) dan Terdakwa II MUSA’ED BIN ABDUL AZIZ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ------------------------------------------------

 

 

 

Surabaya, 10 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya