Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa orang bernama WAHYU TRI NURCAHYANI adalah sebagai orang yang tidak hadir/Afwezigheid;
- Menetapkan ANITA EKA NUR CAHYANI untuk membela hak-hak dan mewakili kepentingan dari WAHYU TRI NURCAHYANI sebagai orang yang tidak hadir tersebut guna melakukan perbuatan hukum dalam mengurus dan menjual harta kekayaan berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 754/Kelurahan Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya seluas 108m2 sesuai Surat Ukur Nomor 368/PutatGede/2004 tertanggal 29 April 2004 atas nama Senadji dengan ketentuan apabila WAHYU TRI NURCAHYANI kembali/hadir, maka ANITA NUR EKA CAHYANI wajib menyerahkan bagian dari harta yang merupakan hak WAHYU TRI NURCAHYANI tersebut menurut hukum.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|