Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2441/Pid.Sus/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH ALFIN GUNAWAN Bin NGATIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2441/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6006 / M.5.10.3 / Eku.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIN GUNAWAN Bin NGATIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 6516 /Eku.2/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

   Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

ALFIN GUNAWAN Bin NGATIMAN

Surabaya

36 tahun / 23 Januari 1989

Laki-laki

Indonesia

Jl. Banyu Urip Kidul 2 Molin 3/90 RT. 14 RW. 04 Kel. Banyu Urip Kec. Sawahan Kota Surabaya atau Jl. Nginden Kota 2 No. 90 Kel Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya

Islam

Karyawan swasta

SD (tidak tamat)

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 16 September 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025

III.  DAKWAAN :

Kesatu :

------------ Bahwa terdakwa ALFIN GUNAWAN Bin NGATIMAN pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Nginden Kota 2 No. 90 Kel Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online melalui hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 milik terdakwa serta menggunakan uang sebagai taruhannya. Adapun permainan judi tersebut melalui situs SRIKAND188 selaku penyedia permainanan judi Online dan nama permainannya judi Mahjong yang berperan sebagai pemain judi online dengan cara terdakwa mempersiapkan taruhan berupa uang yang ditransfer dan masuk ke rekening Dana dengan Nomer 088989027547 A. n. ALFlN GUNAWAN, setelah masuk ke dalam rekening Dana kemudian terdakwa membuka situs SRIKAND188 dengan Username. diana188 Paswordnya. srikandi88,.
  • Adapun dalam pemainan tersebut dengan cara yaitu terdakwa terlebih dahulu memasukan taruhan sesuai dengan saldo yang sudah masuk ke situs judi sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa memainkan sebanyak 80 (delapan puluh) kali putaran sesuai dengan saldo terdakwa dan saat itu dengan taruhan Rp. 1000,- (serlbu rupiah) setiap satu kali permainan, sedangkan untuk mementukan kemenangan adalah dengan cara menyamakan 3 (tiga) gambar Scatter dalam I (satu) kali permaman tersebut, apablla terdapat gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (gambar) akan mendapatkan kemenangan sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari uang yang pertaruhankan yakni mendapatkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun apabila tidak ada gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (tiga) gambar maka saldo akan berkurang sesuai dengan nominal yang  terdakwa pasang untuk taruhannya, hingga permainan berlanjut sampai jumlah saldonya habis dan otomatis keluar dan permainan;
  • Bahwa selanjutnya anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 No IMEI (1) 868151038686103 No. Imei (2) 868151038686111;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian tersebut.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor I tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; ------------------

 

A T A U

 

Kedua :

------------ Bahwa terdakwa ALFIN GUNAWAN Bin NGATIMAN pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Nginden Kota 2 No. 90 Kel Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis Mahjong melalui hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 milik terdakwa serta menggunakan uang sebagai taruhannya dengan cara terdakwa terlebih dahulu memasukan taruhan sesuai dengan saldo yang sudah masuk ke situs judi sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa memainkan sebanyak 80 (delapan puluh) kali putaran sesuai dengan saldo terdakwa dan saat itu dengan taruhan Rp. 1000,- (serlbu rupiah) setiap satu kali permainan, sedangkan untuk mementukan kemenangan adalah dengan cara menyamakan 3 (tiga) gambar Scatter dalam I (satu) kali permaman tersebut, apablla terdapat gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (gambar) akan mendapatkan kemenangan sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari uang yang pertaruhankan yakni mendapatkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun apabila tidak ada gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (tiga) gambar maka saldo akan berkurang sesuai dengan nominal yang  terdakwa pasang untuk taruhannya, hingga permainan berlanjut sampai jumlah saldonya habis dan otomatis keluar dan permainan, hingga anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 No IMEI (1) 868151038686103 No. Imei (2) 868151038686111;
  • Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Ketiga :

------------ Bahwa terdakwa ALFIN GUNAWAN Bin NGATIMAN pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Nginden Kota 2 No. 90 Kel Jangkungan Kec.Sukolilo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online jenis Mahjong melalui hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 milik terdakwa serta menggunakan uang sebagai taruhannya dengan cara terdakwa terlebih dahulu memasukan taruhan sesuai dengan saldo yang sudah masuk ke situs judi sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan saat itu terdakwa memainkan sebanyak 80 (delapan puluh) kali putaran sesuai dengan saldo terdakwa dan saat itu dengan taruhan Rp. 1000,- (serlbu rupiah) setiap satu kali permainan, sedangkan untuk mementukan kemenangan adalah dengan cara menyamakan 3 (tiga) gambar Scatter dalam I (satu) kali permaman tersebut, apablla terdapat gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (gambar) akan mendapatkan kemenangan sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari uang yang pertaruhankan yakni mendapatkan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), namun apabila tidak ada gambar Scatter yang sama sebanyak 3 (tiga) gambar maka saldo akan berkurang sesuai dengan nominal yang  terdakwa pasang untuk taruhannya, hingga permainan berlanjut sampai jumlah saldonya habis dan otomatis keluar dan permainan, hingga anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dlakukan penyitaan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit hanphone merk Xiomi 6A warna putih dengan simcard 087777894090 No IMEI (1) 868151038686103 No. Imei (2) 868151038686111;
  • Bahwa permainan judi tersebut untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judi.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya