Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1838/Pid.B/2024/PN Sby | Fathol Rasyid SH | 1.JOHANES SUMANDRA anak dari SUMANTRI (alm) 2.RONY WIJAYA bin ABDUL MAJID (alm) 3.ANDI ARIYANTO bin MULYONO 4.AGUS SETIAWAN HARIYANTO bin SUSIYANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1838/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4217/M.5.10.3/Eku.2/ 08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU ----------- Bahwa terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI bersama-sama dengan terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di area Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka - luka“ yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib. terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI mengendarai sepeda motor melewati area Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya sambil membleyer knalpotnya melewati didepan saksi DWI AGUS YULIONO sehingga saksi DWI AGUS YULIONO berkata “ COK “ tetapi saat itu tidak dihiraukan oleh terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI. Beberapa saat kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI lewat lagi didepan saksi DWI AGUS YULIONO dan saksi DWI AGUS YULIONO berkata “ COK “ sehingga terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI berhenti dan berkata kepada saksi DWI AGUS YULIONO : “ entenono sek yo “. Kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI meninggalkan tempat tersebut menuju dimana ditempat tersebut ada terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO. Lalu dengan wajah emosi terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI mengatakan kepada terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO bahwa ia (terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI) merasa dendam karena telah dikatakan JANCOK oleh saksi DWI AGUS YULIONO dan mengajak terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO untuk melakukan pengeroyokan kepada saksi DWI AGUS YULIONO dimana saat itu terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO menyetujui ajakan terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI tersebut. ---------------------------------------- Sekitar 15 menit kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI, terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO mendatangi saksi DWI AGUS YULIONO area Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya, selanjutnya terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI dengan tangan kosong memukul saksi DWI AGUS YULIONO secara berkali-kali yang mengenai bagian wajah. Kemudian saksi DWI AGUS YULIONO lari menuju ke Jl. Kusuma Bangsa - Surabaya tetapi terus dikejar oleh para terdakwa. Lalu terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI memukul saksi DWI AGUS YULIONO lagi secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah yang diikuti oleh terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID juga memukul secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah serta menendang bagian badan secara berkali-kali. Setelah itu terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO juga ikut memukul secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah dan diikuti oleh terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO yang menarik (menjambak) rambut saksi DWI AGUS YULIONO secara keras sehingga saksi DWI AGUS YULIONO menderita luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum No : 445/2557/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 dari Rumah Sakit Umum Dokter Mohamad Soewandhie tanggal 19 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan : ----------------------------------------------------
Kesimpulan :
Bahwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dilakukan ditempat umum yaitu di area Ruko Ngaglik Jl. Kusuma Bangsa – Surabaya dimana tempat tersebut dapat dikunjungi dan dapat dilihat oleh siapa saja selain para terdakwa sehingga perbuatan tersebut dapat mengganggu ketertiban umum terutama orang-orang atau masyarakat yang melewati Jl. Kusuma Bangsa – Surabaya. -----------------------
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA ----------- Bahwa terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI bersama-sama dengan terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat diarea Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan penganiayaan “ yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------- Pada awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib. terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI mengendarai sepeda motor melewati area Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya sambil membleyer knalpotnya melewati didepan saksi DWI AGUS YULIONO sehingga saksi DWI AGUS YULIONO berkata “ COK “ tetapi saat itu tidak dihiraukan oleh terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI. Beberapa saat kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI lewat lagi didepan saksi DWI AGUS YULIONO dan saksi DWI AGUS YULIONO berkata “COK” sehingga terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI berhenti dan berkata kepada saksi DWI AGUS YULIONO : “ entenono sek yo “. ------------------------------------------------- Kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI meninggalkan tempat tersebut menuju dimana ditempat tersebut ada terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO. Lalu dengan wajah emosi terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI mengatakan kepada terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO bahwa ia (terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI) merasa dendam karena telah dikatakan JANCOK oleh saksi DWI AGUS YULIONO dan mengajak terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO untuk melakukan pengeroyokan kepada saksi DWI AGUS YULIONO dimana saat itu terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO menyetujui ajakan terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI tersebut. ---------------------------------------- Sekitar 15 menit kemudian terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI, terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID, terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO dan terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO mendatangi saksi DWI AGUS YULIONO area Ruko Ngaglik Jl.Kusuma Bangsa – Surabaya, selanjutnya terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI dengan tangan kosong memukul saksi DWI AGUS YULIONO secara berkali-kali yang mengenai bagian wajah. Kemudian saksi DWI AGUS YULIONO lari menuju ke Jl. Kusuma Bangsa - Surabaya tetapi terus dikejar oleh para terdakwa. Lalu terdakwa JOHANES SUMANDRA Anak dari SUMANTRI memukul saksi DWI AGUS YULIONO lagi secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah yang diikuti oleh terdakwa RONY WIJAYA Bin ABDUL MAJID juga memukul secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah serta menendang bagian badan secara berkali-kali. Setelah itu terdakwa ANDI ARIYANTO Bin MULYONO juga ikut memukul secara berulang-ulang yang mengenai bagian wajah dan diikuti oleh terdakwa AGUS SETIAWAN HARIYANTO Bin SUSIYANTO yang menarik (menjambak) rambut saksi DWI AGUS YULIONO secara keras sehingga saksi DWI AGUS YULIONO menderita luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum No : 445/2557/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 dari Rumah Sakit Umum Dokter Mohamad Soewandhie tanggal 19 Juni 2024 dengan hasil pemeriksaan : --------------------------------------
Kesimpulan :
Perbuatan para terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |