Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby YANCE CORNELES WATTIMENA UD. MULTI VARIASI ALUMINIUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANCE CORNELES WATTIMENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURURI, S.H., M.H.YANCE CORNELES WATTIMENA
Tergugat
NoNama
1UD. MULTI VARIASI ALUMINIUM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menghukum Tergugat membayar  :
  1. Kekurangan Upah sebesar Rp. 153.342.992,- (seratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua rupiah)
  2. Pesangon sebesar Rp. 76.080.212,- (tujuh puluh enam juta delapan puluh ribu dua ratus dua belas rupiah)
    1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 2% per bulan atas nilai Kekurangan Upah dan Pesangon, terhitung dari lewat jatuh tempo kewajiban pembayaran 7 (tujuh) hari sejak putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap sampai tanggal dilaksanakanya pembayaran lunas
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar  seluruh biaya perkara dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak