Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2011/Pdt.P/2025/PN Sby YEREMIA AGUSTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2011/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YEREMIA AGUSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Paspor milik PEMOHON Nomor AN 260757 yang telah dikeluarkan oleh Konsultan Jendral Republik Indonesia Hong Kong tertanggal 05 Januari 2010 yang tertulis lahir di Kediri pada tanggal 17 Agustus 1985 menjadi lahir di Kediri pada tanggal 17 Agustus 1990 sesuai dengan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk merubah data  PEMOHON Nomor AN 260757 yang telah dikeluarkan oleh Konsultan Jendral Republik Indonesia Hong Kong yang tertulis lahir di Kediri pada tanggal 17 Agustus 1985 yang seharusnya menjadi lahir di Kediri pada tanggal 17 Agustus 1990 sesuai dengan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik PEMOHON; ; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak