Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1320/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 28 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Muchsin Abubakar,SH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DWI OKTORIANTO R, SH | Muchsin Abubakar,SH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan TERGUGAT melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar pelunasan sebesar Rp.135.640.540 (seratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000( seratus Juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS dan TERGUGAT membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan sekaligus.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga atau denda sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
- Menghukum TERGUGAT membayar uang dwangsom sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menetapkan sita jaminan atas tanah dan bangunan beserta isi didalamnya yang beralamat pada Jalan Ketintang 4/17-B,Surabaya
- Membebankan biaya perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |