Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1320/Pdt.G/2024/PN Sby Muchsin Abubakar,SH CV. JG Signature Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1320/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muchsin Abubakar,SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI OKTORIANTO R, SHMuchsin Abubakar,SH
Tergugat
NoNama
1CV. JG Signature
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT membayar pelunasan sebesar Rp.135.640.540 (seratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah)
  4. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000( seratus Juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS dan TERGUGAT membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan sekaligus.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga atau denda sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
  6. Menghukum TERGUGAT membayar uang dwangsom sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Menetapkan sita jaminan atas tanah dan bangunan beserta isi didalamnya yang beralamat pada Jalan Ketintang 4/17-B,Surabaya
  8. Membebankan biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak