Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3118/Pdt.P/2025/PN Sby PAMIANTON MUSA TOBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 3118/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PAMIANTON MUSA TOBING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan bahwa adik PEMOHON yang bernama JERI AMAZIA L. TOBING; Laki-Laki; Kewarganegaraan Indonesia; Tempat, tanggal lahir: Surabaya, 29 April 1974; Agama Kristen; Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja; Bertempat tinggal di Gubeng Kertajaya 11-E/4 RT/RW: 009/006 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya; NIK: 3578082904740001 yang menderita Post Stroke Infark, Tetraparase UMN, suspek Motor Neuron Disease dd Lesi Spinal Cord, Retradasi Mental, DM Tipe 2, Hipertensi stadium 2, dan Retardasi Mental berada dalam Pengampuan;
  2. Menetapkan dan Mengangkat Pemohon PAMIANTON MUSA TOBING; Laki-laki; Kewarganegaraan Indonesia; Tempat, tanggal lahir: Surabaya, 19 Oktober 1958; Agama Kristen, Pekerjaan Pensiunan; Bertempat tinggal di Gubeng Kertajaya 11-E/4 RT/RW: 006/006 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya; NIK: 3578081810580002, sebagai Pengampu dari adik PEMOHON yang bernama JERI AMAZIA L. TOBING (Terampu) yang menderita Post Stroke Infark, Tetraparase UMN, suspek Motor Neuron Disease dd Lesi Spinal Cord, Retradasi Mental, DM Tipe 2, Hipertensi stadium 2, dan Retardasi Mental berada dalam Pengampuan;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak