| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa adik PEMOHON yang bernama JERI AMAZIA L. TOBING; Laki-Laki; Kewarganegaraan Indonesia; Tempat, tanggal lahir: Surabaya, 29 April 1974; Agama Kristen; Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja; Bertempat tinggal di Gubeng Kertajaya 11-E/4 RT/RW: 009/006 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya; NIK: 3578082904740001 yang menderita Post Stroke Infark, Tetraparase UMN, suspek Motor Neuron Disease dd Lesi Spinal Cord, Retradasi Mental, DM Tipe 2, Hipertensi stadium 2, dan Retardasi Mental berada dalam Pengampuan;
- Menetapkan dan Mengangkat Pemohon PAMIANTON MUSA TOBING; Laki-laki; Kewarganegaraan Indonesia; Tempat, tanggal lahir: Surabaya, 19 Oktober 1958; Agama Kristen, Pekerjaan Pensiunan; Bertempat tinggal di Gubeng Kertajaya 11-E/4 RT/RW: 006/006 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Kota Surabaya; NIK: 3578081810580002, sebagai Pengampu dari adik PEMOHON yang bernama JERI AMAZIA L. TOBING (Terampu) yang menderita Post Stroke Infark, Tetraparase UMN, suspek Motor Neuron Disease dd Lesi Spinal Cord, Retradasi Mental, DM Tipe 2, Hipertensi stadium 2, dan Retardasi Mental berada dalam Pengampuan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|