Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
104/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | 1.JASMADI 2.MUDONO, S.H 3.FAIJIN 4.DIDIK RIYADI 5.RATNO 6.SUPIYAH 7.ALFIYAH 8.NURUL CHASANAH 9.LUTFIATUN 10.ASTINA NINGRUM |
PT. WONOKOYO JAYA CORPORINDO unit RPA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Agu. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 151 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dilakukan perubahan dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –Undang Jo Pasal 37 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 3. Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat pada tanggal 6 dan 7 Oktober 2023, tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 157A Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang –Undang.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Para Penggugat selama 9 (sembilan) Bulan terhitung mulai Bulan Nopember 2023 s/d Bulan Juli 2024 secara tunai sebesar Rp.406.362.060,00 (empat ratus enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam puluh), dengan perincian sebagai berikut : 1) JASMADI ( Penggugat I ) - 9 bln x Rp.4.515.134,00 = Rp. 40.636,206,00 2) MUDONO, S.H. ( Penggugat II ) - 9 bln x Rp.4.515.134,00 = Rp. 40.636,206,00 3) FAIJIN ( Penggugat III ) - 9 bln x Rp.4.515.134,00 = Rp. 40.636,206,00
4) DIDIK RIYADI ( Penggugat IV ) - 9 bln x Rp.4.515.134,00 = Rp. 40.636,206,00 5) RATNO ( Penggugat V ) - 9 bln x Rp.4.515.134,00 = Rp. 40.636,206,00 6) SUPIYAH ( Penggugat VI ) - 9 bln x Rp.4.515.134,00 = Rp. 40.636,206,00 7) ALFIYAH ( Penggugat VII ) - 9 bln x Rp.4.515.134,00 = Rp. 40.636,206,00 8) NURUL CHASANAH ( Penggugat VIII ) - 9 bln x Rp.4.515.134,00 = Rp. 40.636,206,00 9) LUTFIATUN ( Penggugat IX ) - 9 bln x Rp.4.515.134,00 = Rp. 40.636,206,00 10) ASTINA NINGRUM ( Penggugat X ) - 9 bln x Rp.4.515.134,00 = Rp. 40.636,206,00 6. Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |