Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
- Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. Feva Indonesia, yang beralamat di Galaxy Bumi Permai M2 No. 6-7N, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi Proses Penundaan PT. Feva Indonesia;
- Menunjuk dan mengangkat:
- KUKUH AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum KUKUH AGUS KURNIAWAN & REKAN, beralamat di Jl. Kutisari Indah Utara II No.25, Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-253 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021;
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. Feva Indonesia, dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal terjadi kepailitan;
5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |