| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 293/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | 1.MENANG ARYO TORI bin SUNARTO 2.PUTRA ALI ANDREANSYAH bin MUHAMMAD ALI (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 293/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 880/M.5.10.3/Eoh.2/02/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 630/M.5.10/Eoh.2/02/2026
I. Nama lengkap : MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 16 Juli 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gadel Sari Praja 2 / 44 RT / RW 01 / 06 Kel / Ds. Karang Poh Kec. Tandes Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK (tamat)
II. Nama lengkap : PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 04 April 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Pancordao RT/RW 00/00 Kel/Ds. Aik Dareq Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah atau Kost Jl. Bumi Indah No. 39 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA (Tamat)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, masing-masing sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, masing-masing sejak tanggal 30 Desember 2025 s/d 07 Februari 2026; - Penuntut Umum : Rutan, masing-masing sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d 24 Februari 2026;
----- Bahwa ia terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO bersama-sama dengan terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan rumah Keputih 1-D No. 58 Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-samadan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 06 Februari 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001 SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 630/M.5.10/Eoh.2/02/2026
I. Nama lengkap : MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 16 Juli 1999 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gadel Sari Praja 2 / 44 RT / RW 01 / 06 Kel / Ds. Karang Poh Kec. Tandes Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK (tamat)
II. Nama lengkap : PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 04 April 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Pancordao RT/RW 00/00 Kel/Ds. Aik Dareq Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah atau Kost Jl. Bumi Indah No. 39 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA (Tamat)
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, masing-masing sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025; - Perpanjangan PU : Rutan, masing-masing sejak tanggal 30 Desember 2025 s/d 07 Februari 2026; - Penuntut Umum : Rutan, masing-masing sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d 24 Februari 2026;
----- Bahwa ia terdakwa I. MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO bersama-sama dengan terdakwa II. PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan rumah Keputih 1-D No. 58 Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-samadan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
---- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 06 Februari 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH. JAKSA MUDA NIP. 19731009199931001 |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
