| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa terdakwa ANDRI ADNAN KHOLIS Bin FADIL pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kantor PLN ULP Perak Jl. Tanjung Sadari No. 82 Kota Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa izin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya terdakwa melakukan perjudian Slot Jenis Pragmatik melalui situs internet yaitu terdakwa melihat ada iklan perjudian Online di Youtube, karena tertarik kemudian terdakwa klik iklan tersebut, setelah masuk ke situs MITRAJP dengan link https://mjpku7.icu selanjutnya terdakwa mendaftarkan akun dengan mengisi biodata sesuai kolom yang terdapat pada situs MITRAJP, kemudian terdakwa melakukan deposit awal dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri No. Rek 9000044215607 atas nama ANDRI ADNAN KHOLIS sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening Mandiri yang terdapat pada situs, lalu setelah itu terdakwa mendapatkan akun perjudian online dengan akun username: Solikin dan Pasword: Aakk1212dey, kemudian terdakwa memainkan perjudian online menggunakan dengan akun username: Solikin dan Pasword: Aakk1212dey tersebut;
- Bahwa cara kerja terdakwa dalam melakukan perjudian online slot melalui situs MITRAJP dengan link https://mjpku7.icu yaitu:
- Pertama terdakwa membuka Aplikasi Google Chrome melalui HP merk Samsung Galaxy Note 9 dengan nomor simcard 081357495378 milik terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam situs MITRAJP dengan link https://mjpku7.icu;
- Selanjutnya terdakwa login ke akun terdakwa dengan akun ussername: Solikin dan password: Aak1212dey;
- Terdakwa melakukan deposit senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri terdakwa ke rekening Bank Mandiri yang terdapat pada situs tersebut;
- Kemudian terdakwa pilih permainan SLOT lalu memilih jenis PG SOFT kemudian memilih permainan THAI RIVER WONDER;
- Terdakwa memasang uang taruhan/bet sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) s.d. Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) setelah itu terdakwa pilih tombol SPIN/STAR untuk memulai taruhan;
- Pada permainan tersebut apabila muncul nominal perolehan maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan, namun apabila setelah spin/start tidak muncul nominal perolehan maka terdakwa akan mendapatkan kekalahan dan uang taruhan terdakwa akan habis/hangus.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh tidak tentu dan kadang kalah dan terdakwa pernah menang/Widrow sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun sering kalah dan sudah habis terdakwa pakai untuk main lagi;
- Bahwa terdakwa tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian dalam perjudian online slot melalui situs MITRAJP dengan link https://mjpku7.icu tersebut tanggal 20 November 2025 dari pihak yang berwenang dan pemerintah;
- Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 19 November 2025 Petugas Polisi Ditreskrimum Poda Jatim yaitu saksi ERWINSYAH EKA NUGROHO dan saksi ANDHIKA BHAYANGKARA PUTRA mendapat informasi terdakwa melakukan perjudian online lalu setelah menerima informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wib mendatangi kantor PLN ULP Perak Jl. Tanjung Sadari No. 82 Kota Surabaya tempat terdakwa bekerja selanjutnya saksi ERWINSYAH EKA NUGROHO dan saksi ANDHIKA BHAYANGKARA PUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan dan menyita barang bukti HP merk Samsung Galaxy Note 9 dengan nomor simcard 081357495378 milik terdakwa yang setelah dilakukan pengecekan terhadap HP milik terdakwa tersebut telah ditemukan history atau akses judi online di situs MITRAJP dengan link https://mjpku7.icu pada tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wib kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditreskrimum Poda Jatim guna proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf c UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------
Atau :
KEDUA:
Bahwa terdakwa ANDRI ADNAN KHOLIS Bin FADIL pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kantor PLN ULP Perak Jl. Tanjung Sadari No. 82 Kota Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya terdakwa melakukan perjudian Slot Jenis Pragmatik melalui situs internet yaitu terdakwa melihat ada iklan perjudian Online di Youtube, karena tertarik kemudian terdakwa klik iklan tersebut, setelah masuk ke situs MITRAJP dengan link https://mjpku7.icu selanjutnya terdakwa mendaftarkan akun dengan mengisi biodata sesuai kolom yang terdapat pada situs MITRAJP, kemudian terdakwa melakukan deposit awal dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri No. Rek 9000044215607 atas nama ANDRI ADNAN KHOLIS sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening Mandiri yang terdapat pada situs, lalu setelah itu terdakwa mendapatkan akun perjudian online dengan akun username: Solikin dan Pasword: Aakk1212dey, kemudian terdakwa memainkan perjudian online menggunakan dengan akun username: Solikin dan Pasword: Aakk1212dey tersebut;
- Bahwa cara kerja terdakwa dalam melakukan perjudian online slot melalui situs MITRAJP dengan link https://mjpku7.icu yaitu:
- Pertama terdakwa membuka Aplikasi Google Chrome melalui HP merk Samsung Galaxy Note 9 dengan nomor simcard 081357495378 milik terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam situs MITRAJP dengan link https://mjpku7.icu;
- Selanjutnya terdakwa login ke akun terdakwa dengan akun ussername: Solikin dan password: Aak1212dey;
- Terdakwa melakukan deposit senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara transfer dari rekening Bank Mandiri terdakwa ke rekening Bank Mandiri yang terdapat pada situs tersebut;
- Kemudian terdakwa pilih permainan SLOT lalu memilih jenis PG SOFT kemudian memilih permainan THAI RIVER WONDER;
- Terdakwa memasang uang taruhan/bet sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) s.d. Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) setelah itu terdakwa pilih tombol SPIN/STAR untuk memulai taruhan;
- Pada permainan tersebut apabila muncul nominal perolehan maka terdakwa akan mendapatkan kemenangan, namun apabila setelah spin/start tidak muncul nominal perolehan maka terdakwa akan mendapatkan kekalahan dan uang taruhan terdakwa akan habis/hangus.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh tidak tentu dan kadang kalah dan terdakwa pernah menang/Widrow sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun sering kalah dan sudah habis terdakwa pakai untuk main lagi;
- Bahwa terdakwa dalam perjudian online slot melalui situs MITRAJP tersebut sebagai Pemain atau Player;
- Bahwa terdakwa tanpa mendapat izin menggunakan kesempatan main judi dalam perjudian online slot melalui situs MITRAJP dengan link https://mjpku7.icu tersebut tanggal 20 November 2025 dari pihak yang berwenang dan pemerintah;
- Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 19 November 2025 Petugas Polisi Ditreskrimum Poda Jatim yaitu saksi ERWINSYAH EKA NUGROHO dan saksi ANDHIKA BHAYANGKARA PUTRA mendapat informasi terdakwa melakukan perjudian online lalu setelah menerima informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 15.00 Wib mendatangi kantor PLN ULP Perak Jl. Tanjung Sadari No. 82 Kota Surabaya tempat terdakwa bekerja selanjutnya saksi ERWINSYAH EKA NUGROHO dan saksi ANDHIKA BHAYANGKARA PUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan dan menyita barang bukti HP merk Samsung Galaxy Note 9 dengan nomor simcard 081357495378 milik terdakwa yang setelah dilakukan pengecekan terhadap HP milik terdakwa tersebut telah ditemukan history atau akses judi online di situs MITRAJP dengan link https://mjpku7.icu pada tanggal 20 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wib kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditreskrimum Poda Jatim guna proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 427 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |