Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TONY SUTRISNO (alias TONY PANDAWA) / TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga tercapainya suatu perdamaian ;
- Menunjuk dan Mengangkat :
- ENDRO LAKSONO, S.H., M. Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-56AH.04.05-2022 yang beralamat kantor di Jalan Graha Asri Sukodono H-29, RT/RW. 026/008, Ds. Pekarungan, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur ;
- TAUFIQ NUGROHO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementeriman Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-16AH.05.05-2023 yang beralamat kantor di Komp. Fajar Sentosa No. 9, DK. Banaran RT/RW. 002/001, Desa Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TONY SUTRISNO (alias TONY PANDAWA) / TERMOHON PKPU ;
- Menyatakan besaran Biaya Kepengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
|