| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa AGUK SANTOSO Bin MUSTARAM (Alm), pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Depo Tanto 2 Jalan Tanjung Tembaga, Kecamatan Krembangan, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada saat Terdakwa bekerja di Depo Tanto 2, Terdakwa melihat 1 (satu) Roll kabel merk Silubum ukuran 4x6 mm berada di luar container Reever yang terpasang di container Reever tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa masuk ke Depo Tanto 2 dengan berjalan kaki. Melihat situasi Depo masih sepi, Terdakwa langsung mendekati salah satu container Reever yang ada kabel merk Silubum ukuran 4x6 mm dengan panjang 8 m tersebut, lalu Terdakwa memotong 1 (satu) Roll kabel merk Silubum ukuran 4x6 mm dengan menggunakan cutter, setelah kabel tersebut terpotong, Terdakwa simpan di karung kemudian Terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya, Terdakwa mengambil tembaga yang ada dalam kabel tersebut, lalu Terdakwa jual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) Roll kabel merk Silubum ukuran 4x6 mm untuk dijual lagi dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, PT. Teru Tritunggal yang diwakili Saksi PURNOMO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.400.000,- (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) Roll kabel merk Silubum ukuran 4x6 mm tidak ada izin dari PT. Teru Tritunggal yang diwakili Saksi PURNOMO.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |