Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1810/Pid.Sus/2024/PN Sby ANOEK EKAWATI, SH 1.ENGGO WIJAYA bin BUAWI
2.MUH.NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1810/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 4806/M.5.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANOEK EKAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGGO WIJAYA bin BUAWI[Penahanan]
2MUH.NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

         “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM- 4267 / M.5.10 / Enz.2 / 08 / 2024

 

 

  1. TERDAKWA:

 

Nama lengkap

Tempat Lahir

Umur / tgl. Lahir

Kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

ENGGO WIJAYA Bin BUAWI

Mojokerto

01 April 1997

Laki-laki

Indonesia

Dsn. Sumberbendo rt. 06/02 Ds. Lolawang Kec. Ngoro Kab. Mojokerto

Islam

Buruh pabrik

SMK

 

Nama lengkap

Tempat Lahir

Umur / tgl. Lahir

Kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN

Mojokerto

11 Pebruari 1995

Laki-laki

Indonesia

Dsn. Sukorejo rt. 02/03 Ds. Lolawang Kec. Ngoro Kab. Mojokerto

Islam

Juru parkir

SMA

 

  1. PENAHANAN :

 

      Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :

-    Penyidik                                   :  Rutan tanggal 19 April  2024 s/d 08 Mei  2024

 -    Perpanjangan PU                      :  Rutan tanggal 09 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

-     Pertpanjangan PN. I                   :  rutan tanggal 18 juni 2024 s/d 17 Juli 2024

-     Perpanjangan PN II                    :  Rutan tanggal  18 Juli 2024 s/d 16Agustus 2024

 -    Penuntut Umum                         :  Rutan tanggal 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024

-     Perpanjangan KPN                    : Rutan tanggal 03 September 2024 s/d 02 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN :

     Pertama :

              Bahwa terdakwa ENGGO WIJAYA Bin BUAWI  bersama- sama dengan MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  pada hari Senin,tanggal  15 April 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di samping SPBU Jl arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya,  atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I  , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya saat itu terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI dari rumah baru pulang kerja lalu didatangi MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 16.00 Wib saat itu sdr. MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  datang kerumah terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI Dsn. Sumberbendo Rt. 06/02 Ds. Lolawang Kec. Ngoro Kab. Mojokerto dan mengajaknya untuk ke Surabaya untuk membeli Handphone kemudian menyetujuinya dan berangkat dengan sdr. MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL berboncengan mengunakan Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Nopol S-5744-P milik sdr. MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL. Tsk di bonceng MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL. Saat perjalanan sampai daerah Porong Kab. Sidoarjo MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  mengajak  untuk mengambil sabu pesanan MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL.
  • setelah sampai ditempat tujuan di pinggir jlan di samping SPBU Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya kemudian MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  menyuruh terdakwa mengambil 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram tersebut dan kemudian diambil dengan tangan kanannya lalu setelah diambil botol plastic kopi yang berisi berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram tersebut kemudian diapit di antara kedua pangkal paha saat mengendarai sepeda motor yang dibonceng oleh MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  Sedangkan untuk 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,40 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,132 gram dan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,77 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,530 gram terdakwa tidak tahu bagaimana MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL (dalam berkas terpisah) mendapatkannya
  • Bahwa terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI tidak tahu dari mana MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL   Menerima 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram yaitu pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 20.25 Wib di pinggir jalan di samping SPBU Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya.
  • Bahwa terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI tidak tahu siapa yang menyimpan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram yang di dalam botol plastic kopi karena saat itu di perintah  MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL (dalam berkas terpisah) untuk mengambil botol plastik kopi yang berisi sabu tersebut, setelah diambil botol plastic kopi berisi sabu tersebut kemudian  apit di kedua pangkal paha  sedangkan untuk 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,40 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,132 gram dan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,77 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,530 gram tersangka tidak tahu siapa yang menyimpannya.
  • Bahwa terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI tidak tahu dari mana MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  mendapatkan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram, 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,40 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,132 gram dan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,77 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,530 gram tersebut.
  • Bersedia diajak MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL   untuk mengambil 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram tersebut adalah karena terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI di beri upah berupa uang setelah mengambil sabu tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp 300.000,- per sekali ngambil sabu dari MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL.
  • Terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI sudah 2 kali ini di ajak ngambil sabu MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL. Yang pertama ambil sabu kurang lebih 2 minggu yang lalu lupa tanggal dan harinya waktu itu sabu tersebut diambil di depan RS. DELTA SURYA Sidoarjo sekira jam 17.00 Wib. Kemudian yang kedua pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 20.25 Wib dipinggir jalan di samping SPBU Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya.
  • Peranan Terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI terhadap sabu yang ditemukan padanya adalah membantu MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  untuk mengambil ranjauan sabunya sedangkan peranan MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  adalah yang memesan/pemilik sabu tersebut.
  • Awalnya tidak tahu akan dikemanakan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram tersebut akan tetapi setelah ditangkap oleh petugas Kepolisian sdr. MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL memberitahu petugas Kepolisian barang bukti sabu tersebut adalah pesanan ACH. SATRIO WIBOWO Als. BOWO (dalam berkas terpisah).
  • Kemudian petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa MUH. NUR KHOLIS als KOYEL (dalam berkas terpisah) akan melakukan transaksi jual beli barang sabu dan diduga akan mengambil barang sabu terlebih dahulu, sehingga kemudian petugas melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap MUH. NUR KHOLIS als KOYEL. Sampai pada akhirnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 20.30 Wib dipinggir jalan di samping SPBU Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN  bersama dengan MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN, yang baru saja mengambil barang sabu yang diranjau dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram  dipinggir jalan di samping SPBU Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya .

      untuk barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI adalah 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 19,925 gram yang ditutup / dibungkus dengan potongan kertas tisu dan berada didalam / dimasukkan didalam 1 buah botol plastik kopi yang saat itu diranjau dipinggir jalan di sebelah SPBU Jl.Arjuna Surabaya lalu diambil oleh terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI menggunakan tangan kanannya dan setelah itu ditaruh / diletakkan oleh terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI di depannya (barang buktinya diapit diantara pangkal pahanya) dengan posisi saat itu terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI sedang dibonceng oleh MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN.

  • Bahwa terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.
  • Berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminal Nomor Lab. 03027/NNF/2024 tanggal  2 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 09579/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa mengakui dalam menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwajib

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------

ATAU

      Kedua :

           Bahwa terdakwa ENGGO WIJAYA Bin BUAWI  bersama- sama dengan MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL pada hari Senin,tanggal  15 April 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di samping SPBU Jl arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya,  atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya saat itu terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI dari rumah baru pulang kerja lalu didatangi MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL   pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 16.00 Wib saat itu sdr. MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  datang kerumah terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI Dsn. Sumberbendo Rt. 06/02 Ds. Lolawang Kec. Ngoro Kab. Mojokerto dan mengajaknya untuk ke Surabaya untuk membeli Handphone kemudian menyetujuinya dan berangkat dengan sdr. MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL berboncengan mengunakan Sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Nopol S-5744-P milik sdr. MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL. Tsk di bonceng MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL (dalam berkas terpisah). Saat perjalanan sampai daerah Porong Kab. Sidoarjo MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  mengajak  untuk mengambil sabu pesanan MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL.
  • setelah sampai ditempat tujuan di pinggir jlan di samping SPBU Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya kemudian MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  menyuruh terdakwa mengambil 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram tersebut dan kemudian diambil dengan tangan kanannya lalu setelah diambil botol plastic kopi yang berisi berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram tersebut kemudian diapit di antara kedua pangkal paha saat mengendarai sepeda motor yang dibonceng oleh MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  Sedangkan untuk 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,40 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,132 gram dan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,77 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,530 gram terdakwa tidak tahu bagaimana MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  mendapatkannya
  • Bahwa terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI tidak tahu dari mana MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL   Menerima 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram yaitu pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 20.25 Wib di pinggir jalan di samping SPBU Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya.
  • Bahwa terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI tidak tahu siapa yang menyimpan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram yang di dalam botol plastic kopi karena saat itu di perintah  MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  untuk mengambil botol plastik kopi yang berisi sabu tersebut, setelah diambil botol plastic kopi berisi sabu tersebut kemudian  apit di kedua pangkal paha  sedangkan untuk 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,40 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,132 gram dan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,77 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,530 gram tersangka tidak tahu siapa yang menyimpannya.
  • Bahwa terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI tidak tahu dari mana MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  mendapatkan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram, 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,40 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,132 gram dan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,77 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 0,530 gram tersebut.
  • Bersedia diajak MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL   untuk mengambil 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram tersebut adalah karena terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI di beri upah berupa uang setelah mengambil sabu tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp 300.000,- per sekali ngambil sabu dari MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL.
  • Terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI sudah 2 kali ini di ajak ngambil sabu MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL. Yang pertama ambil sabu kurang lebih 2 minggu yang lalu lupa tanggal dan harinya waktu itu sabu tersebut diambil di depan RS. DELTA SURYA Sidoarjo sekira jam 17.00 Wib. Kemudian yang kedua pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 20.25 Wib dipinggir jalan di samping SPBU Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya.
  • Peranan Terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI terhadap sabu yang ditemukan padanya adalah membantu MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  untuk mengambil ranjauan sabunya sedangkan peranan MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL  adalah yang memesan/pemilik sabu tersebut.
  • Awalnya tidak tahu akan dikemanakan 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram tersebut akan tetapi setelah ditangkap oleh petugas Kepolisian sdr. MUH. NUR KHOLIS Als. KOYEL memberitahu petugas Kepolisian barang bukti sabu tersebut adalah pesanan ACH. SATRIO WIBOWO Als. BOWO (dalam berkas terpisah).
  • Kemudian petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa MUH. NUR KHOLIS als KOYEL (dalam berkas terpisah) akan melakukan transaksi jual beli barang sabu dan diduga akan mengambil barang sabu terlebih dahulu, sehingga kemudian petugas melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap MUH. NUR KHOLIS als KOYEL. Sampai pada akhirnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 20.30 Wib dipinggir jalan di samping SPBU Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN  bersama dengan MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN, yang baru saja mengambil barang sabu yang diranjau dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya, berat bersih 19,925 gram  dipinggir jalan di samping SPBU Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya .
  • untuk barang bukti yang ditemukan dan disita dari terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI adalah 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 20,65 gram beserta pembungkusnya dan berat bersih 19,925 gram yang ditutup / dibungkus dengan potongan kertas tisu dan berada didalam / dimasukkan didalam 1 buah botol plastik kopi yang saat itu diranjau dipinggir jalan di sebelah SPBU Jl.Arjuna Surabaya lalu diambil oleh terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI menggunakan tangan kanannya dan setelah itu ditaruh / diletakkan oleh terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI di depannya (barang buktinya diapit diantara pangkal pahanya) dengan posisi saat itu terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI sedang dibonceng oleh MUH. NUR KHOLIS als KOYEL bin ABU HASAN.
  • Bahwa terdakwa ENGGO WIJAYA bin BUAWI tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal dibidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika.
  • Berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminal Nomor Lab. 03027/NNF/2024 tanggal  2 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 09579/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa mengakui dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwajib.

-------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

 

Surabaya,  14  Agustus  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

ttd

 

EDI SUTOMO, SH.,MH.

JAKSA MADYA  NIP. 19820206 200603 1 002

 

 

 

  1. ANOEK EKAWATI, SH.MH

JAKSA UTAMA PRATAMA  NIP. 19670707 199403 2 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya