Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2745/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH WIDYA KARTIKA SARI binti WIJI BUDI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2745/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6962/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDYA KARTIKA SARI binti WIJI BUDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 7245/M.5.10/Eoh.2/12/2025

                                                                  

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

       Nama                       :     WIDYA KARTIKA SARI Binti WIJI BUDI SANTOSO                         

      Tempat lahir            :     Surabaya        

      Umur/tgl. Lahir         :     19 tahun / 06 Januari 2006   

      Jenis kelamin           :     Perempuan           

      Kebangsaan            :     Indonesia

      Tempat tinggal        :     Rusunawa Sumurwelut B5 / 23 RT 005 RW 001 Kel. Sumurwelut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya  

      Agama                    :     Islam                  

      Pekerjaan                :     Belum / Tidak bekerja 

      Pendidikan              :     SD

 

B. PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d 29 Oktober 2025;

2. Perpanjangan PU             : Rutan, sejak tanggal 30 Oktober 2025 s/d 08 Desember 2025;  

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d 23 Desember 2025;

 

C. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa WIDYA KARTIKA SARI Binti WIJI BUDI SANTOSO bersama-sama dengan SAIFUL Alias DOFIR (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Dukuh Kupang No. 10 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bersama dengan SAIFUL Alias DOFIR (DPO) telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125, tahun 2020, warna biru, Nopol : L-3759-DAZ milik saksi WASILAH dengan cara awalnya terdaka bersama dengan SAIFUL Alias DOFIR (DPO) berboncengan bersama untuk pulang ke rumah, namun sempat berkeliling atau berputar-putar ketika melintas di Jl. Dukuh Kupang Surabaya (daerah Jarak Surabaya), kemudian SAIFUL Alias DOFIR (DPO) melihat ada sepeda yang terparkir dihalaman rumah yang terlihat sepi, kemudian terdakwa bersama dengan SAIFUL Alias DOFIR (DPO) berhenti, kemudian SAIFUL Alias DOFIR (DPO) turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa tetap berada di atas sepeda motor yang di kendarainya sambil melihat situasi sekitar, kemudian SAIFUL Alias DOFIR (DPO) berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tersebut, kemudian terdakwa berusaha untuk menyalakan mesin motor yang di kendarainya saat itu, namun ketika akan berangkat untuk menyusul SAIFUL Alias DOFIR (DPO) tersebut, tiba-tiba terdakwa di pegangi oleh saksi WASILAH dan saksi WASILAH sempat berteriak-teriak sehingga banyak warga berdatangan membantu mengamankan terdakwa, sehingga terdakwa tidak bisa melarikan diri dari tempat tersebut, tidak lama kemudian datang pihak kepolisian, selanjutnya terdakwa beserta sepeda motor yang di kendarainya bersama SAIFUL Alias DOFIR (DPO) tersebut di bawa ke Polsek Sawahan guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WASILAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah); 

           

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---

                                                                                                              

                                                                                                                  Surabaya,  05 Desember 2025

                                PENUNTUT UMUM   

                         

                                                                                                                          

                                     WANTO HARIYONO, SH.

                                                                                                         JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009

 

Pihak Dipublikasikan Ya