| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2745/Pid.B/2025/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | WIDYA KARTIKA SARI binti WIJI BUDI SANTOSO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2745/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6962/M.5.10.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 7245/M.5.10/Eoh.2/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : WIDYA KARTIKA SARI Binti WIJI BUDI SANTOSO Tempat lahir : Surabaya Umur/tgl. Lahir : 19 tahun / 06 Januari 2006 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Rusunawa Sumurwelut B5 / 23 RT 005 RW 001 Kel. Sumurwelut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Belum / Tidak bekerja Pendidikan : SD
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d 29 Oktober 2025; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 30 Oktober 2025 s/d 08 Desember 2025; 3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d 23 Desember 2025;
C. DAKWAAN : --------- Bahwa ia terdakwa WIDYA KARTIKA SARI Binti WIJI BUDI SANTOSO bersama-sama dengan SAIFUL Alias DOFIR (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Dukuh Kupang No. 10 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---
Surabaya, 05 Desember 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH. JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
