Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.Yapi Dohanis
2.Rinawati, S.E.
3.Samsul Anam
PT. JAYA ALAM PERKASA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yapi Dohanis
2Rinawati, S.E.
3Samsul Anam
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Riki Wirawan, AMd.Kep., S.H., M.H., CPHCEP., CWCCA., CCCM., CSMS.Yapi Dohanis
2Riki Wirawan, AMd.Kep., S.H., M.H., CPHCEP., CWCCA., CCCM., CSMS.Rinawati, S.E.
3Riki Wirawan, AMd.Kep., S.H., M.H., CPHCEP., CWCCA., CCCM., CSMS.Samsul Anam
Termohon
NoNama
1PT. JAYA ALAM PERKASA.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap TERMOHON PKPU dan menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

Saudara Sahlan, A.Md., S.Pd., S.H., M.H. Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-289AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 berkantor di Jl. Raya Darmo Baru Barat No. 3E, Kota Surabaya.

Sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) A quo;

  1. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak