| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 584/Pid.B/2026/PN Sby | ANGGRAINI SH | 1.FERI WINARNO Bin DWI ANDRIYONO (Alm) 2.M. ARDI IRAWAN Bin SYAIFUL MUJIB 3.BILI CATANA NUR AEN Bin ACENG NURHAYAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 584/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1447/M.5.10.3/Eoh.2/ 02/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa I. FERI WINARNO Bin DWI ANDRIYONO, terdakwa II. M. ARDI IRAWAN Bin SYAIFUL MUJIB (Alm) dan terdakwa III. BILI CATANA NUR AEN Bin ACENG NURHAYAT pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Nopember di tahun 2025, bertempat di Sekitaran lahan kosong perumahan Pakuwon City Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang laindengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengaan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. FERI WINARNO Bin DWI ANDRIYONO, terdakwa II. M. ARDI IRAWAN Bin SYAIFUL MUJIB (Alm) dan terdakwa III. BILI CATANA NUR AEN Bin ACENG NURHAYAT telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih kombinasi hitam tahun 2025 No. Pol L-5595-DBC Noka: MH1JME112SK664315 Nosin: JME1E1662367 milik saksi AKHMAD SAIFUL AMIN tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara sekira jam 09.30 WIB mereka terdakwa berangkat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II. M. ARDI IRAWAN Bin SYAIFUL MUJIB (Alm) dimana terdakwa II. M. ARDI IRAWAN Bin SYAIFUL MUJIB (Alm) sebagai jokinya sedangkan terdakwa I. FERI WINARNO Bin DWI ANDRIYONO duduk ditengah dengan membawa kunci T yang disimpan disaku sebelah kanan celana. Dan yang paling belakang terdakwa III. BILI CATANA NUR AEN Bin ACENG NURHAYAT.
------ Bahwa benar setelah berputar-putar mencari sasaran kemudian mereka terdakwa berhenti di lahan kosong perumahan Pakuwon City Kota Surabaya dan melihat ada banyak sepeda motor yang diparkir. Dengan peran terdakwa III. BILI CATANA NUR AEN Bin ACENG NURHAYAT mengawasi sekitar. Setelah merasa situasi aman, terdakwa I. FERI WINARNO Bin DWI ANDRIYONO mendekati 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih kombinasi hitam tahun 2025 No. Pol L-5595-DBC Noka: MH1JME112SK664315 Nosin: JME1E1662367 milik saksi AKHMAD SAIFUL AMIN dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Kemudian terdakwa I. FERI WINARNO Bin DWI ANDRIYONO membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Kapas Madya Surabaya, sedangkan terdakwa II. M. ARDI IRAWAN bin SYAIFUL MUJIB (alm) dan terdakwa III. BILI CATANA NUR AEN BIN ACENG NUR HAYAT berboncengan membututi terdakwa I. FERI WINARNO Bin DWI ANDRIYONO yang mengendari sepeda motor milik saksi AKHMAD SAIFUL AMIN.
------ Bahwa kemudian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih kombinasi hitam tahun 2025 No. Pol L-5595-DBC Noka: MH1JME112SK664315 Nosin: JME1E1662367 milik saksi AKHMAD SAIFUL AMIN tersebut oleh terdakwa III. BILI CATANA NUR AEN Bin ACENG NURHAYAT dijual kepada saksi ALI USMAN H. Bin SAHEJI (Alm) melalui perantara saksi MEGA PAMUNGKAS dengan harga jual Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).
------ Bahwa dari uang Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah)tersebut dibagi tiga untuk terdakwa I. FERI WINARNO Bin DWI ANDRIYONO mendapatkan bagian sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa III. BILI CATANA NUR AEN BIN ACENG NUR HAYAT mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi MEGA PAMUNGKAS mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dibuat untuk makan bersama
------ Bahwa maksud dan tujuan mereka terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih kombinasi hitam tahun 2025 No. Pol L-5595-DBC Noka: MH1JME112SK664315 Nosin: JME1E1662367 milik AKHMAD SAIFUL AMIN adalah untuk dimiliki dan bila berhasil diambil akan terdakwa jual dan uang hasil penjualan akan dibagi bertiga.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi AKHMAD SAIFUL AMIN selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih kombinasi hitam tahun 2025 No. Pol L-5595-DBC Noka: MH1JME112SK664315 Nosin: JME1E1662367 menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sesuai jumlah angsuran yang saksi AKHMAD SAIFUL AMIN telah bayar. . ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
