| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 1712 /Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD YASIN Bin BADULLOH MARJU’I (alm)
Bangkalan
39 tahun / 24 Maret 1986
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Dumajeh Desa Jateh Tanh Merah Bangkalan Madura
Islam
Swasta (serabutan)
SD
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MISDI Bin MUHAMMAD HAMID
Bangkalan
39 tahun / 09 Oktober 1986
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Sanden Desa Kandeben Tanah merah Bangkalamn Madura
Islam
Petani
Tidak sekolah
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2026 sampai dengan tanggal 13 Februari 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
- Perapanjangan PN
|
:
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2026 sampai dengan tanggal 25 Maret 2026
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 April 2026
|
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal.02 April 2026 sampai dengan tangga 21 April 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) dan terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 21.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Jariuari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Taman Unair Jl. Ir Soekarno Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) dan terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID berboncengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi M-2416-IH melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam Nomor Polisi L-6891-FN yang sedang diparkir oleh saksi HARTATIK dalam keadaan di kunci pada bagian stang kemudi, oleh karena terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) dan terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang ain secara tanpa izin dan berbekal kunci leter T beserta beberapa anak kunci lainnya, kemudian terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) dan terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID berhenti di sekitar tempat tersebut, setelah itu terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID menunggu diatas sepeda motor yang dikendarainya sedangkan terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 warna coklat hitam Nomor Polisi L-6891-FN milik saksi HARTATIK tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi HARTATIK, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) dengan menggunakan kunci leter T beserta segera merusak rumah kunci dari sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 wama coklat hitam Nomor Polisi L-6891-FN milik saks? HARTATIK, hingga mesin sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan dan terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin ABDULLOH MARJU'I (alm) segera membawanya pergi meninggalkan tempat tersebut serta diikuti juga oleh terdakwa MISDI Bin MUHAMMAD HAMID yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi M-2416-IH
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi HARTATIK mengalami kerugian matern kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah),
Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |