PRIMAIR
melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu perbuatan Terdakwa WINARTO Bin PARTO SUDARMO bersama-sama dengan Saksi Nafiaturrohmah,S.H.,M.Kn selaku Notaris telah membuat nilai transaksi sebagaimana dalam Akta Pelepasan Hak dan Akta Pengikatan Jual Beli lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya mengakibatkan penerimaan daerah Kabupaten Ngawi berkurang hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) huruf a serta Peraturan Bupati Ngawi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Daerah yang Dibayar Sendiri Berdasarkan Perhitungan oleh Wajib Pajak pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) huruf a sehingga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang telah merugikan keuangan negara
SUBSIDAIR
perbuatan Terdakwa WINARTO Bin PARTO SUDARMO bersama-sama dengan Saksi Nafiaturrohmah ,S.H., M.Kn selaku Notaris telah membuat nilai transaksi sebagaimana dalam Akta Pelepasan Hak dan Akta Pengikatan Jual Beli lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya mengakibatkan penerimaan daerah Kabupaten Ngawi berkurang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara |