Petitum |
- Mengabulkan Gugatan milik PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -----------------------------------
- Menghukum TERGUGAT Melaksanakan ANJURAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL dengan Nomor : 500.15.15.2/705/424.078/2024 Tertanggal pada 25 Maret 2024 yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan ;----------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT dengan tidak membayar UPAH beserta Hak Hak Lainya yang semestinya dapat di terima oleh PARA PENGGUGAT secara layak dan patut adalah Tidak sah dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dikarenakan melanggar ketentuan:
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT agar memenuhi kewajibannya untuk membayar secara tunai UPAH masing-masing PARA PENGGUGAT
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada PARA PENGGUGAT
- Total kewajiban keseluruhan pembayaran oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT adalah: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Upah yang belum di bayar TERGUGAT = Rp. 128.823.736,-
Total ( Denda 5% & Bunga 1% ) dari Upah 50 % NOV.23 = Rp. 20.065.256,-
Total ( Denda 5% & Bunga 1% ) dari Upah 50 % DES.23 = Rp. 20.065.256,-
Total ( Denda 5% & Bunga 1% ) dari Upah 50 % JAN.24 = Rp. 20.598.526,-
Total ( Denda 5% & Bunga 1%) Upah 100% = Rp. 97.894.016.- keterlambatan Upah melebihi dari sebulan 5.5% /bulan = Rp. 35.426.520.-
Total THR Tahun 2024 = Rp. 38.935.120,- (+)
Total Keseluruhan Hak PARA PENGGUGAT = Rp. 361.808.430
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk Sita Jaminan (Conservatior Beslaq) atas sebidang Tanah dan Bangunan berupa Bangunan Kantor beserta barang-barang (Harta) milik dari TERGUGAT yang untuk pertama kalinya berupa bangunan kantor dan turutan lainnya yang terletak di :----------------------------------------------------------------------------------------------------- --
Jl Raya Sumber Ringin No.67, Kel/Desa SumberSuko, Kec. Gempol Kabupaten Pasuruan atas nama PT TIRTAMAS LESTARI
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT tidak memenuhi isi putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun Upaya Hukum lainnya (ultvoorbaar bij voorraad) ;--------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini ;-
|