| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin untuk memperbaki data pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan Nama Orang Tua, yang sebelumnya Nama Orang Tua PEMOHON yang tertera ialah ‘TIDAK DIISI’, menjadi Bapak KASTAWI dan Ibu KALIMAH, sebagaimana yang tertera dalam:
- Surat Pernyataan yang dibuat oleh RT 02 RW 07 Kel. Semolowaru Indah I;
- Kutipan Akta Nikah Nomor 360/25/V/1978;
- Surat Tanda Tamat Belajar No. S.T.T.B. : LPT. 09173; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri.
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama Ayah dan Nama Ibu pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578091260008 tertanggal 19 Januari 2026 milik PEMOHON yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|