Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2026/PN Sby SURYA PRADIPTA ROBERT GINARSO LIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYA PRADIPTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA KURNIAWANSURYA PRADIPTA
Tergugat
NoNama
1ROBERT GINARSO LIONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  • Menyatakan Surat Pernyataan Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat sah dan memiliki kekuatan hukum ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman atau Hutang Pokok kepada Penggugat serta Beban Bunga Moratoir yang terdiri dari :
  1. Hutang Pokok sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
  2. Beban Bunga Moratoir atas ganti rugi Hutang Pokok yang tidak terbayarkan selama 10 tahun sebesar 6 (enam) % pertahun, dengan perhitungan sebagai berikut :

Rp 2.500.000.000,00 ( Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) X 6 % X 10 (Sepuluh Tahun) = Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) terhitung sejak tahun 2015 s/d sekarang dan akan terus bertambah hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. Sehingga total keseluruhan = Rp. 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah)

Dan/atau menyerahkan jaminan aset yang dimiliki oleh Tergugat, yakni :

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00087, Luas 504 m2 an. PT Damai Sentosa Properti yang beralamatkan di Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Kab. Gresik
  • Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan atas :
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00087, Luas 504 m2 an. PT Damai Sentosa Properti yang beralamatkan di Desa Banyuwangi, Kec. Manyar, Kab. Gresik
  • Memerintahkan kepada Tergugat juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;

-        Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak