Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 188.198.354,-
- Bunga Berjalan : Rp. 91.347.039,-
- Sisa Bunga : Rp. ,-
- Total Kewajiban : Rp. 279.545.392,-
(Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 1565 dengan luas 129 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 1565 dengan luas 129 m2 atas nama Tergugat I yang terletak di Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
|