Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | Gilang Gemilang | AHMAD MUHDLOR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 66/TUT.01.03/24/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------- Bahwa Terdakwa AHMAD MUHDLOR selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35.-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Februari 2021 bersama-sama dengan ARI SURYONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/9165/438.1.1/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 21 Oktober 2021 dan Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pengguna Anggaran pada BPPD Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/636/438.1.1.3/2021 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/7/438.1.1.3/2021 tentang Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021 Tanggal 02 November 2021 dan SISKA WATI (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/368/404.6.1/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Atas Nama SISKA WATI tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor: 188/0001/438.6.3/2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022, pada bulan Oktober 2021 sampai dengan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo yang teletak di Jalan Pahlawan Nomor 56 Kwedengan Barat, Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yang pada waktu menjalankan tugas. ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa AHMAD MUHDLOR selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35.-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Februari 2021 bersama-sama dengan ARI SURYONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/9165/438.1.1/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 21 Oktober 2021 dan selaku Penyelenggaran Negara yaitu Pejabat Pengguna Anggaran Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/636/438.1.1.3/2021 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/7/438.1.1.3/2021 tentang Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021 Tanggal 02 November 2021 dan SISKA WATI (dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/368/404.6.1/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Atas Nama SISKA WATI tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor: 188/0001/438.6.3/2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022, pada bulan Oktober 2021 sampai dengan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Pendopo Sidoarjo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo yang teletak di Jalan Pahlawan Nomor 56 Kwedengan Barat, Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |