| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum
(Onrechtmatige daad);
- Menyatakan CACAT HUKUM Akta Kuasa Untuk Menjual No. 45/Leg/2007, tertanggal 27 September 2007 yang di buat di hadapan Notaris Agus Arisutikno S.H. Notaris di Kota Surabaya.
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Akta Jual Beli No. 103/2007 tanggal 17 November 2007 yang di buat di hadapan Notaris Agus Arisutikno SH. Notaris di Kota Surabaya.
- Memerintahkan kepada Tergugat IV mengurus mengembalikan seperti semula nama dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.981 atas nama BIONO SUYANTO
- Menyatakan Batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas surat Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I.
- Memerintahkan untuk Turut Tergugat I untuk tidak mengalihkan Objek Gugatan a quo Penggugat kepada Pihak Ketiga;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat I, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menytakan putusan ini dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) Per hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. Atau:
|