| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 648/Eoh.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
1. Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO
Surabaya
26 tahun / 16 Jull 1999
Laki-laki
Indonesia
Jl Gadel Sari Ptaja 2/44 RT 01 RW 06 Kel. Karangpoh, Kec Tandes. Kota Surabaya
Islam
Swasta (service AC)
SMK
|
|
2. Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm)
Surabaya
24 tahun / 04 April 2001
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Pancordao RT 00 RW 00 Kei. Aik Dareq, Kec. Batukliang, Kab. Lombok Tengah atau JI. Bumi Indah No. 39 Kel.Sambikerep, Kec. Tandes, Kota Surabaya
Islam
Swasta (Paking Paket)
SMK
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Masing-masing terdakwa tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)
|
|
|
:
|
Masing-masing terdakwa tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain)
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa MENANG ARYO TORI Bin SUNARTO dan terdakwa PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ketintang Baru 2 Kavling 2F Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa MENANG ARYO TORI Bin KUNARTO dan terdakwa PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) berboncengan sepeda motor mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, sedang melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max type B6H-F AIT tahun 2023 warna perak Nopol F-5886-FIT milik saksi AMEL CAHYANI SIMATUPANG yang sedang terparkir, selanjutnya terdakwa MENANG ARYO TORI Bin KUNARTO turun dari sepeda motor yang dikedarainya lalu masuk ke dalam tempat kos yang saat itu pintu pagar tidak dalam terkunci sedangkan terdakwa PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) menunggu di depan tempat kos sambil mengawasi keadaan di sekitar untuk memudahkan aksinya, setelah situasi dirasa aman, kemudian tanpa sepengetahuan saksi AMEL CAHYANI SIMATUPANG, terdakwa MENANG ARYO TORI Bin KUNARTO segera mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max type B6H-F AIT tahun 2023 warna perak Nopol F-5886-FIT yang dalam keadaan tidak di kunci setir dengan cara didorong, setelah keluar dari tempat kos kemudian terdakwa MENANG ARYO TORI Bin KUNARTO naik sepeda motor Yamaha N-Max type B6H-F AIT tahun 2023 warna perak Nopol F-5886-FIT lalu didorong oleh terdakwa PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) yang mengendarai sepeda motornya. Hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa MENANG ARYO TORI Bin KUNARTO dan terdakwa PUTRA ALI ANDREANSYAH Bin MUHAMMAD ALI (Alm) ditangkap oleh petugas Polisi saat mengambil sepeda motor milik orang lain sewaktu berada di Jl. Keputih Surabaya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AMEL CAHYANI SIMATUPANG mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |