Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
597/Pid.B/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH WAHYU WARDIANTO CATUR PUTRA ( Terlapor ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 597/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2150 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU WARDIANTO CATUR PUTRA ( Terlapor )[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                       KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 2150 /Eoh.2/03/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

WAHYU WARDIANTO CATUR PUTRA Bin SLAMET PRIYADI  

Surabaya

54  tahun / 10 Maret 1972

Laki-laki

Indonesia

Kalijudan Taruna 3/1 RT 008 RW 003 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya

Islam

Wartawan

SMA

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 27 Januari  2026 sampai dengan tanggal 15  Februari 2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2026 sampai dengan tanggal 27 Maret 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 27 Maret .2026 sampai dengan tanggal 15 April 2026

III.  DAKWAAN :

 

KESATU

------------ Bahwa terdakwa WAHYU WARDIANTO CATUR PUTRA Bin SLAMET PRIYADI  bersama dengan   JONATHAN MICHAEL (berkas penuntutan terpisah), BASUKI als CAK UKI Bin NGATIMEN (berkas penuntutan terpisah), CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (berkas penuntutan terpisah), ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah) dan DAVID (DPO / Daftar Pencarian Orang) pada hari  Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 24.00 Wib, hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 20.25  dan hari Selasa  tanggal 14 Oktober 2025   sekira pukul  24.00   WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pacar Kembang Gg. 5 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, turut serta melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah)  bersama-sama dengan DAVID (DPO / Daftar Pencarian Orang), JONATHAN MICHAEL (berkas penuntutan terpisah), BASUKI als CAK UKI Bin NGATIMEN (berkas penuntutan terpisah), CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (berkas penuntutan terpisah), ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah)  merencakan untuk mengambil kabel milik PT. Telkom yang berada di dalam tanah di jalan Pacar Kembang Gg. 5 Surabaya. Bahwa  ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah) telah mengenal terdakwa mengatakan kepada terdakwa bahwa tugas terdakwa adalah untuk melakukan pengurusan izin penggalian untuk mengambil kabel milik PT Telkom di RT/ RW serat Kelurahan dan ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah)  memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian kegunaan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai jasa pengurusan izin dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdakwa minta kepada ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah)  supaya  diijinkan oleh pejabat RT / RW dan Kelurahan supaya lancar untuk ijin penggalian dan tidak mengalami hambatan saat mengambil kabel milik PT. Telkom.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 24.00 Wib, hari sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 24.00 Wib dan hari kamis tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 24.00 Wib terdakwa membuka portal di Jalan Pacar Kembang Gg. 5 Surabaya supaya truck dapat mengangkut kabel-kabel milik PT Telkom yang berhasil diambil dengan cara menggali sepanjang jalan Pacar Kembang Gg. 5 Surabaya tanpa seijin PT. Telkom selaku pemilik kabel dengan cara menggali kemudian memotong kabel yang ada didalam tanah.
  • Bahwa terdakwa bersepakat dengan JONATHAN MICHAEL (berkas penuntutan terpisah), BASUKI als CAK UKI Bin NGATIMEN (berkas penuntutan terpisah), CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (berkas penuntutan terpisah), ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah) dan DAVID (DPO / Daftar Pencarian Orang) supaya tidak ada hambatan dari RT / RW maupun Kelurahan terkait penggalian sepanjang jalan Pacar Kembang Gg.5 Surabaya serta membantu untuk membuka portal jalan untuk melancarkan kegiatan pengambilan kabel milik PT. Telkom dan terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah uang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan JONATHAN MICHAEL (berkas penuntutan terpisah), BASUKI als CAK UKI Bin NGATIMEN (berkas penuntutan terpisah), CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (berkas penuntutan terpisah), ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah) dan DAVID (DPO / Daftar Pencarian Orang) PT . Telkom Indonesia mengalami kerugian sebesar + Rp.107.118.045,- (seratus tujuh juta seratus delapan belas ribu empat puluh lima rupiah).

       ------- Perbuatan  terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20  huruf c  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa WAHYU WARDIANTO CATUR PUTRA Bin SLAMET PRIYADI  memberikan bantuan pada waktu pidana dilakukan oleh JONATHAN MICHAEL (berkas penuntutan terpisah), BASUKI als CAK UKI Bin NGATIMEN (berkas penuntutan terpisah), CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (berkas penuntutan terpisah), ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah) dan DAVID (DPO / Daftar Pencarian Orang) pada hari  Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 24.00 Wib, hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 20.25  dan hari Selasa  tanggal 14 Oktober 2025   sekira pukul  24.00   WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pacar Kembang Gg. 5 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu,  perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah)  bersama-sama dengan DAVID (DPO / Daftar Pencarian Orang), JONATHAN MICHAEL (berkas penuntutan terpisah), BASUKI als CAK UKI Bin NGATIMEN (berkas penuntutan terpisah), CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (berkas penuntutan terpisah), ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah)  merencakan untuk mengambil kabel milik PT. Telkom yang berada di dalam tanah di jalan Pacar Kembang Gg. 5 Surabaya.
  • Bahwa  ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah) telah mengenal terdakwa mengatakan kepada terdakwa untuk membantu melakukan pengurusan izin penggalian untuk mengambil kabel milik PT Telkom di RT/ RW serta Kelurahan serta untuk membantu mengkondisikan keadaan dilapangan diantaranya membuka portal dan menemui petugas security / keamanan setempat karena terdakwa merupakan warga setempat dan ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah)  memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian kegunaan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai jasa pengurusan izin dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) disampaikan oleh terdakwa untuk kepentingan pengurusan ijin di RT / RW dan kelurahan terkait penggalian tanah untuk mengambil kabel milik PT. Telkom supaya  lancar untuk ijin penggalian dan membantu membuka portal dan mengkondisikan petugas portal supaya truk yang mengangkut kabel milik PT. Telkom yang diambil bisa lewat.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 24.00 Wib, hari sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 24.00 Wib dan hari kamis tanggal 14 Oktober 2025 sekira jam 24.00 Wib terdakwa membuka portal di jalan Pacar Kembang Gg. 5 Surabaya dan mengkondisikan petugas keamanan / security yang menjaga portal supaya truck dapat mengangkut kabel-kabel milik PT Telkom yang berhasil diambil dengan cara menggali sepanjang jalan Pacar Kembang Gg. 5 Surabaya tanpa seijin PT. Telkom selaku pemilik kabel dengan cara menggali kemudian memotong kabel yang ada didalam tanah.
  • Bahwa terdakwa memberikan bantuan pada waktu pidana dilakukan oleh JONATHAN MICHAEL (berkas penuntutan terpisah), BASUKI als CAK UKI Bin NGATIMEN (berkas penuntutan terpisah), CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (berkas penuntutan terpisah), ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah) dan DAVID (DPO / Daftar Pencarian Orang) supaya tidak ada hambatan dari RT / RW maupun Kelurahan terkait penggalian sepanjang jalan Pacar Kembang Gg.5 Surabaya serta membantu untuk membuka portal jalan untuk melancarkan kegiatan pengambilan kabel milik PT. Telkom dan terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah uang Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) karena oleh pihak RT/RW maupun Kelurahan terdakwa tidak pernah diberikan ijin penggalian tanah untuk mengambil kabel milik PT. Telkom serta sudah diingatkan bahwa mengambil kabel milik PT. Telkom adalah dilarang karena tidak ada ijin dari PT. Telkom selaku pemilik dan sudah banyak pihak yang ditangkap oleh pihak yang berwajib tetapi terdakwa tetap membantu terlaksananya pengambilan kabel milik PT. Telkom yang dilakukan oleh JONATHAN MICHAEL (berkas penuntutan terpisah), BASUKI als CAK UKI Bin NGATIMEN (berkas penuntutan terpisah), CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (berkas penuntutan terpisah), ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah) dan DAVID (DPO / Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa menguasai semua uang yang diberikan oleh ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah) kepada terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa memberikan bantuan pada waktu pidana dilakukan oleh JONATHAN MICHAEL (berkas penuntutan terpisah), BASUKI als CAK UKI Bin NGATIMEN (berkas penuntutan terpisah), CHOIRUL AMIN Bin NUR HASAN (berkas penuntutan terpisah), ANGGA FEBRIANTO Bin ROMLY (berkas penuntutan terpisah) dan DAVID (DPO / Daftar Pencarian Orang) PT . Telkom Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 107.118.045,- (seratus tujuh juta seratus delapan belas ribu empat puluh lima rupiah).

 ------- Perbuatan  terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya