Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.M Said
2.Futihah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 129/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M Said
2Futihah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.367.188,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   63.704.933,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.   27.662.255 ,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.   91.367.188,-

(Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Persaksian Kepemilikan Bangunan Rumah Berdiri Diatas Tanah Negara  Nomor 594/15/436.11.8/2010 Luas : 75 M2 atas nama M Said yang terletak di Jl Bulaksari Gang III/19-A Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Persaksian Kepemilikan Bangunan Rumah Berdiri Diatas Tanah Negara  Nomor 594/15/436.11.8/2010 Luas : 75 M2 atas nama M Said yang terletak di Jl Bulaksari Gang III/19-A Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak