| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa BENEDICTUS DONI PRAHASTA, SH pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar jam 10.50 wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dekat Pom Bensin AKR Margorejo Jl. Margorejo Indah No.327 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota agya warna hitam, No Pol: W-1078-SO, Noka: MHKA4GA5JNJ065727, Nosin: 3NRH709534 STNK a.n SITI MU'RIFAH, Alamat: Semawut RW 04/ RT 12, Ds. Balongbendo, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo melihat saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI bersama 2 (dua) orang anak kecil didepan pintu masuk rawat jalan dengan membawa tas warna abu-abu tali merah sedang menunggu ojek online lalu terdakwa berhenti di depannya dan berpura-pura sebagai driver ojek online dan menanyakan "DENGAN IBU SIAPA DAN TUJUAN MANA" selanjutnya saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI menjawab namanya dengan tujuan stasiun wonokromo, kemudian terdakwa mempersilahkan masuk mobil, namun saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI bertanya kepada terdakwa "MAS KOK PLAT NYA GA SAMA DI APLIKASI?" dan terdakwa menjelaskan "IYA BU MOBIL YANG PLAT SESUAI APLIKASI LAGI RUSAK, SEMENTARA PAKAI MOBIL INI" Selanjutnya saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI tersebut masuk kedalam mobil duduk disamping terdakwa dengan menggendong anak bayi dan anak saksi MICHELLE EVELYN KANGSANTOSO duduk dibangku dibelakang, Saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI langsung memberikan ongkos sebesar Rp11.000,- (sebelas ribu rupiah) secara cash untuk biaya ongkos rute Rumah Sakit Angkatan Laut ke stasiun Wonokromo kepada terdakwa lalu mobil berjalan ke pintu keluar namun pada saat di pintu keluar terdakwa meminta kepada saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI untuk membayar karcis sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa berusaha menyakinkan kembali dengan mengatakan " BU TUJUAN STASIUN WONOKROMO YA" dan saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI menjawab "IYA";
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil toyota agya warna hitam, No Pol: W-1078-SO, berjalan kearah Maspion square dan terdakwa mengatakan "BU SAYA IZIN MAU ISI PERTAMAX DULU YA" dan saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI menjawab "IYA GAPAPA", lalu terdakwa belok kiri dan menurunkan saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI dan mengatakan" BU SAYA IZIN MAU ISI PERTAMAX, TAPI HARUS TURUN DULU PENUMPANGNYA, KALO GA TURUN KENA DENDA" kemudian saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI dan saksi MICHELLE EVELYN KANGSANTOSO turun di pinggir jalan, tepat sebelum di pom bensin AKR (didepan rumah besar), terdakwa meminjam uang saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI dengan mengatakan "CE AKU PINJAM UANG GOMBAN (lima puluh ribu)" dan saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI memberikan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secara cash dan mengatakan "INI UANG TERAKHIR SAYA MAS" lalu terdakwa mengatakan "IYA NANTI SAYA KEMBALIKAN", namun perbuatan tersebut merupakan serangkaian kebohongan terdakwa agar saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI percaya kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berjalan masuk ke pom bensin AKR dan langsung kabur dengan meninggalkan penumpang tersebut beserta barang milik saksi korban KRISTIANA OKTAVIASUSANTI berupa 1 (satu) buah Tas Silver garis-garis, gantungannya merah didalamnya terdapat: termos, popok, baju bayi dan charger yang masih di dalam mobil milik terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KRISTIANA OKTAVIASUSANTI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.060.000,- (lima juta enam puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP;------ |