| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
418/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 15 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SAPTARUL KURNIAWAN, SH | | 2 | INDA MARIYANA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ISYA JULIANTO, S.H., M.H. | SAPTARUL KURNIAWAN, SH | | 2 | ISYA JULIANTO, S.H., M.H. | INDA MARIYANA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KOPERASI SUMBER ARTA | | 2 | NOTARIS SRI WATI SH, M.HUM | | 3 | IFATUR ROSIDA, CV GERBANG SUKSES PROPERTY | | 4 | KJPP PUNG’S ZULKARNAEN DAN REKAN CABANG SURABAYA | | 5 | KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C.q. KANTOR WILAYAH DJKN c.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA | | 6 | NUZULUL KUSUMA PUTRI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL c.q KANTOR PERTANAHAN SURABAYA II |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II didalam membuat perjanjian yang tidak adil dan tidak meberikan turunan akte kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan akta pengakuan hutang No. 106 tanggal 8 mei 2017 dan adendumnya yang dibuat didepan Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum,
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat III yang tidak transaparan terhadap nilai cesie adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan proses Cessie dari Tergugat I ke Tergugat III berdasarkan akte Perjanjian Jual Beli Utang Nomor : 07 dan akte Pengalihan Hak Atas Piutang (Cessie) Nomor : 08 yang dibuat pada tanggal 04 Mei 2021 dan diterbitkan oleh Notaris Sriwati, S.H., M.HUM (tergugat II) Batal demi Hukum
- Menyatakan tindakan Tergugat IV yang melakukan upraisal secara tidak obyektif merupakan perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat III dan Tergugat V yang melakukan pelelangan atas rumah dan bangunan berdasarkan sertipikat hak Milik No. 782, yang terletak di Gunung Anyar Mas Blok B 2/23, RT 04 RW 08, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya tanpa pemberitahuan kepada Penggugat dan harga yang terlalu murah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan pelelangan atas sertipikat hak Milik No. 782, atas rumah yang terletak di Gunung Anyar Mas Blok B 2/23, RT 04 RW 08, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya tidak sah dan Batal demi Hukum dan risalah lelang yang memenangkan Tergugat VI tidak memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Bahwa Tergugat VI adalah pembeli yang tidak beritikad baik.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan penolakan atau pemblokiran atas segala peralihan hak atas sertipikat hak Milik No. 782, atas rumah yang terletak di Gunung Anyar Mas Blok B 2/23, RT 04 RW 08, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |