Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
418/Pdt.G/2026/PN Sby 1.SAPTARUL KURNIAWAN, SH
2.INDA MARIYANA
2.KOPERASI SUMBER ARTA
3.NOTARIS SRI WATI SH, M.HUM
4.IFATUR ROSIDA, CV GERBANG SUKSES PROPERTY
5.KJPP PUNG’S ZULKARNAEN DAN REKAN CABANG SURABAYA
6.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C.q. KANTOR WILAYAH DJKN c.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
7.NUZULUL KUSUMA PUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 418/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAPTARUL KURNIAWAN, SH
2INDA MARIYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISYA JULIANTO, S.H., M.H.SAPTARUL KURNIAWAN, SH
2ISYA JULIANTO, S.H., M.H.INDA MARIYANA
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SUMBER ARTA
2NOTARIS SRI WATI SH, M.HUM
3IFATUR ROSIDA, CV GERBANG SUKSES PROPERTY
4KJPP PUNG’S ZULKARNAEN DAN REKAN CABANG SURABAYA
5KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C.q. KANTOR WILAYAH DJKN c.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
6NUZULUL KUSUMA PUTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL c.q KANTOR PERTANAHAN SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II didalam membuat perjanjian yang tidak adil dan tidak meberikan turunan akte kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan Hukum.
  3. Menyatakan akta pengakuan hutang No. 106 tanggal 8 mei 2017 dan adendumnya yang dibuat didepan Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum,
  4. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat III yang tidak transaparan terhadap nilai cesie adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan proses Cessie dari Tergugat I ke Tergugat III berdasarkan akte Perjanjian Jual Beli Utang Nomor : 07 dan akte Pengalihan Hak Atas Piutang (Cessie) Nomor : 08 yang dibuat pada tanggal 04 Mei 2021 dan diterbitkan oleh Notaris Sriwati, S.H., M.HUM (tergugat II) Batal demi Hukum
  6. Menyatakan tindakan Tergugat IV yang melakukan upraisal secara tidak obyektif merupakan perbuatan melawan Hukum.
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat III dan Tergugat V yang melakukan pelelangan atas rumah dan bangunan  berdasarkan  sertipikat hak Milik No. 782, yang terletak di Gunung Anyar Mas Blok B 2/23, RT 04 RW 08, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya tanpa  pemberitahuan kepada Penggugat dan harga yang terlalu murah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  8. Menyatakan pelelangan atas sertipikat hak Milik No. 782, atas rumah yang terletak di Gunung Anyar Mas Blok B 2/23, RT 04 RW 08, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya tidak sah dan Batal demi Hukum dan risalah lelang yang memenangkan Tergugat VI tidak memiliki kekuatan hukum.
  9. Menyatakan Bahwa Tergugat VI adalah pembeli yang tidak beritikad baik.
  10.  Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan penolakan atau pemblokiran atas segala peralihan hak atas sertipikat hak Milik No. 782, atas rumah yang terletak di Gunung Anyar Mas Blok B 2/23, RT 04 RW 08, Kel. Gunung Anyar Tambak, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak