Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak Siti Sumiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 132/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.777.311,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.    71.118.750,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    28.658.561,-
  • Total Kewajiban                                 : Rp.    99.777.311,-

(Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Persaksian Kepemilikan Sebuah Bangunan Rumah Yang Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor 648/6954/436.10.38/2015 Luas 31,40 M2 atas nama Siti Sumiyati yang terletak di Gresik Gadukan Utara 166-A, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Persaksian Kepemilikan Sebuah Bangunan Rumah Yang Berdiri Diatas Tanah Negara Nomor 648/6954/436.10.38/2015 Luas 31,40 M2 atas nama Siti Sumiyati yang terletak di Gresik Gadukan Utara 166-A, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak