Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H HARIANTO alias FUFUK WONG anak dari WAHADANIAH WIDJAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/7651/M.5.43/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO alias FUFUK WONG anak dari WAHADANIAH WIDJAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa HARIANTO alias FUFUK WONG anak dari WAHADANIAH WIDJAJA pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekitar pukul 11.19 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada bulan Januari 2025 hingga sampai bulan September 2024, Terdakwa mengakses situs dengan muatan permaianan judi bernama TOP1TOTO dengan link https://top1toto816.com selanjutnya Terdakwa memainkan permaianan didalamnya dengan cara Terdakwa membuka Google Chrome kemudian membuka situs web TOP1TOTO dengan link https://top1toto816.com selanjutnya memasukkan username : BL99 password : 311311 kemudian mengisi deposit Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening bandar melalui QRIS GOPAY milik Terdakwa. Setelah Terdakwa transfer, kemudian saldo akan terisi sesuai dengan nominal deposit yang ditransferkan. Selanjutnya Terdakwa memilih jenis permainan SLOT jenis PG, kemudian Terdakwa memasang taruhan sesuai bet yang diinginkan oleh Terdakwa sekitar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 1000,- (seribu rupiah) setiap 1 (satu) kali putar. Dengan peruntungan jika dalam satu kali putar terdapat gambar yang sama maka Terdakwa mendapat kemenangan dan scatter, untuk kemenangan tergantung dari pecahan dan perkalian, apabila Terdakwa mengalami kekalahan jika gambar yang muncul dan tidak sama dan tidak mendapat scatter. Kemenangan yang diperoleh oleh Terdakwa berkisar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli makan dan kehidupan sehari-hari;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online di situs website https://top1toto816.com dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang R I No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa HARIANTO alias FUFUK WONG anak dari WAHADANIAH WIDJAJA pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekitar pukul 11.19 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, menjadikan turut serta permainan judi sebagai pencaharian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada bulan Januari 2025 hingga sampai bulan September 2024, Terdakwa mengakses situs dengan muatan permaianan judi bernama TOP1TOTO dengan link https://top1toto816.com selanjutnya Terdakwa memainkan permaianan didalamnya dengan cara Terdakwa membuka Google Chrome kemudian membuka situs web TOP1TOTO dengan link https://top1toto816.com selanjutnya memasukkan username : BL99 password : 311311 kemudian mengisi deposit Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening bandar melalui QRIS GOPAY milik Terdakwa. Setelah Terdakwa transfer, kemudian saldo akan terisi sesuai dengan nominal deposit yang ditransferkan. Selanjutnya Terdakwa memilih jenis permainan SLOT jenis PG, kemudian Terdakwa memasang taruhan sesuai bet yang diinginkan oleh Terdakwa sekitar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 1000,- (seribu rupiah) setiap 1 (satu) kali putar. Dengan peruntungan jika dalam satu kali putar terdapat gambar yang sama maka Terdakwa mendapat kemenangan dan scatter, untuk kemenangan tergantung dari pecahan dan perkalian, apabila Terdakwa mengalami kekalahan jika gambar yang muncul dan tidak sama dan tidak mendapat scatter. Kemenangan yang diperoleh oleh Terdakwa berkisar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli makan dan kehidupan sehari-hari;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online di situs website https://top1toto816.com dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP. ---------------------

 

            ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa HARIANTO alias FUFUK WONG anak dari WAHADANIAH WIDJAJA pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025, sekitar pukul 11.19 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada bulan Januari 2025 hingga sampai bulan September 2024, Terdakwa mengakses situs dengan muatan permaianan judi bernama TOP1TOTO dengan link https://top1toto816.com selanjutnya Terdakwa memainkan permaianan didalamnya dengan cara Terdakwa membuka Google Chrome kemudian membuka situs web TOP1TOTO dengan link https://top1toto816.com selanjutnya memasukkan username : BL99 password : 311311 kemudian mengisi deposit Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) hingga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening bandar melalui QRIS GOPAY milik Terdakwa. Setelah Terdakwa transfer, kemudian saldo akan terisi sesuai dengan nominal deposit yang ditransferkan. Selanjutnya Terdakwa memilih jenis permainan SLOT jenis PG, kemudian Terdakwa memasang taruhan sesuai bet yang diinginkan oleh Terdakwa sekitar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) hingga Rp. 1000,- (seribu rupiah) setiap 1 (satu) kali putar. Dengan peruntungan jika dalam satu kali putar terdapat gambar yang sama maka Terdakwa mendapat kemenangan dan scatter, untuk kemenangan tergantung dari pecahan dan perkalian, apabila Terdakwa mengalami kekalahan jika gambar yang muncul dan tidak sama dan tidak mendapat scatter. Kemenangan yang diperoleh oleh Terdakwa berkisar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk membeli makan dan kehidupan sehari-hari;
    • Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Online di situs website https://top1toto816.com dengan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya