Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1492/Pid.Sus/2025/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | 1.ALVIAN DWIKI PUTRA MAHENDRA Bin AGUNG PONCO 2.MOCHAMMAD SOLIKIN Alias SOLEH Bin MAT TOLE |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 1492/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 3479/M.5.10.3/Enz.2/ 06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa I ALVIAN DWIKI PUTRA MAHENDRA Bin AGUNG PONCO Bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD SOLIKIN Als. SOLEH Bin MAT TOLE pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2025 bertempat di Jl.Raya Ngagel Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal Sdr.Farel (DPO) mendatangi Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram selanjutnya Sdr.Farel mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) melalui rekening MBanking BCA Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco ;
Bahwa Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco menghubungi Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole untuk memesan Narkotika jenis sabu lalu para Terdakwa memesan sabu melalui aplikasi TikTok di akun @towardspace666 sebanyak setengah gram seharga Rp.550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian disepakati di Jl.Ngagel Kota Surabaya ;
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas para Terdakwa mengambil 1 bungkus narkotika jenis sabu lalu setelah para Terdakwa telah mendapatkan 1 bungkusan Narkotika jenis sabu lalu menuju rumah Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole untuk membagi sabu menjadi 10 poket dimana nantinya saat Sdr.Farel meminta sabu para Terdakwa langsung menyerahkan kepada Sdr.Farel sedangkan beberapa poket dijual oleh Para Terdakwa 1 poketnya seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) ;
Bahwa para Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari uang Sdr.Farel sisa pembelian sabu dan keuntungan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) per poket sabu yang dijual oleh Para Terdakwa ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 jam 20.00 Wib Sdr.Farel menuju rumah Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco untuk mengambil 1 poket Narkotika jenis sabu lalu pada hari Minggu tanggal 19 April 2025 jam 16.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole menjual sabu kepada Sdr.Robby sebanyak 1 poket seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dan dihari yang sama jam 22.30 Wib Sdr.A’an membeli 1 poket sabu seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2025 jam 19.00 Wib di rumah Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco yang terletak di Jl.Wonorejo Gang III No.64 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya datang saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra dan saksi Yogi Indra Yudistira selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 handphone yang isinya terdapat komunikasi antara para Terdakwa mengenai transaksi Narkotika jenis sabu kemudian saat saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra dan saksi Yogi Indra Yudistira meminta Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco menunjukkan keberadaan Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole tidak koperatif selanjutnya orang tua Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco menunjukkan rumah Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole lalu dilakukan pengembangan menuju ke rumah Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole yang terletak di Jl.Wonorejo III Gang III No.62 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya sesampainya ditempat tujuan jam 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 handphone merk Readme dengan nomor SimCard 0857-4665-9382 berisi komunikasi melakukan transaksi Narkotika jenis sabu lalu di atap plafon kamar Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole ditemukan barang bukti berupa 1 dus book handphone yang berisi :
Bahwa para Terdakwa mengakui jika sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu aplikasi TikTok di akun @towardspace666 sebanyak setengah gram seharga Rp.550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 kali menggunakan uang Sdr.Farel yaitu pada hari kamis tanggal 3 April 2025 jam 14.30 Wib diranjau di Jl.Pandegiling Kota Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 jam 14,30 Wib diranjau di Jl.Ngagel kota Surabaya ;
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta penyitaan terhadap 7 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,146 gram, ± 0,049 gram, ± 0,046 gram, ± 0,038 gram, ± 0,062 gram, ± 0,087 gram dan ± 0,058 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,001 gram, 2 bendel plastic klip, 2 sekrup, kotak warna merah dan 1 handphone merk Readme dengan nomor SimCard 0857-4665-9382 selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 7 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,146 gram, ± 0,049 gram, ± 0,046 gram, ± 0,038 gram, ± 0,062 gram, ± 0,087 gram dan ± 0,058 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,001 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya ;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 03688 / NNF / 2025 tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 10446 - 10453 / 2024 / NNF : berupa 7 (Tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,486 gram dan sisa labfor dengan berat netto keseluruhan 0,325 gram dan 1 buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Terdakwa I ALVIAN DWIKI PUTRA MAHENDRA Bin AGUNG PONCO Bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMMAD SOLIKIN Als. SOLEH Bin MAT TOLE pada hari Senin tanggal 22 April 2025 jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa II yang terletak di Jl.Wonorejo III Gang III No.62 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Perbuatan dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 April 2025 jam 19.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco yang terletak di Jl.Wonorejo III Gang III No.64 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya datang saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra dan saksi Yogi Indra Yudistira selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 handphone yang isinya terdapat komunikasi antara para Terdakwa mengenai transaksi Narkotika jenis sabu kemudian saat saksi Arafat Jihat Sumaryono Putra dan saksi Yogi Indra Yudistira meminta Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco menunjukkan keberadaan Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole tidak koperatif selanjutnya orang tua Terdakwa I Alvian Dwiki Putra Mahendra Bin Agung Ponco menunjukkan rumah Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole lalu dilakukan pengembangan menuju ke rumah Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole yang terletak di Jl.Wonorejo III Gang III No.62 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya kemudian sesampainya ditempat tujuan jam 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 handphone merk Readme dengan nomor SimCard 0857-4665-9382 berisi komunikasi melakukan transaksi Narkotika jenis sabu lalu di atap plafon kamar Terdakwa II Mochammad Solikin Als. Soleh Bin Mat Tole ditemukan barang bukti berupa 1 dus book handphone yang berisi :
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa serta penyitaan terhadap 7 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,146 gram, ± 0,049 gram, ± 0,046 gram, ± 0,038 gram, ± 0,062 gram, ± 0,087 gram dan ± 0,058 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,001 gram, 2 bendel plastic klip, 2 sekrup, kotak warna merah dan 1 handphone merk Readme dengan nomor SimCard 0857-4665-9382 selanjutnya petugas Kepolisian mengirimkan 7 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,146 gram, ± 0,049 gram, ± 0,046 gram, ± 0,038 gram, ± 0,062 gram, ± 0,087 gram dan ± 0,058 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat ± 0,001 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya ;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 03688 / NNF / 2025 tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 10446 - 10453 / 2024 / NNF : berupa 7 (Tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,486 gram dan sisa labfor dengan berat netto keseluruhan 0,325 gram dan 1 buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |