Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1186/Pdt.Bth/2024/PN Sby 1.pt wiralogam
2.tony sutanto alim
oei soesanto wibisono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1186/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1pt wiralogam
2tony sutanto alim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Gomulja, S.H., M.Kn.pt wiralogam
2Irwan Gomulja, S.H., M.Kn.tony sutanto alim
Tergugat
NoNama
1oei soesanto wibisono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan Sah menurut hukum :
    1. Akta Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 13 Mei 2015 ; dan
  3. Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) Nomor: 9 tanggal 13-09- 2016 dibuat di hadapan Bambang Santoso, S.H., M.Kn, Notaris di Sidoarjo adalah Sah secara hukum ;
  4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama- sama telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung- renteng untuk membayar lunas terhadap hutang/pinjaman Tergugat l pada Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.949.405.603. (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima ribu enam ratus tiga rupiah) ;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga "Sita Jaminan / conservatoir beslaag" atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor : 01491/Desa Cangkir, diuraikan dalam Surat Ukur: tanggal 14/01/2016, Nomor: 00450/0203/2016, luas : 19.448 m?2;, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.09.02.03.01050, sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tanggal 16- Feb-2016, pada saat ini terdaftar atas nama PT. WIRALOGAM (in casu PELAWAN I), berkedudukan di Surabaya, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Cangkir, setempat dikenal dengan Jalan Raya Tenaru ; (untuk selanjutnya disebut sebagai “Obyek Sita Jaminan)
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung- renteng untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp 1.949.405.603. x 21,6% pertahun, yaitu Rp 421.071.610,248 /tahun (empat ratus dua puluh satu juta tujuh puluh satu ribu enam ratus sepuluh rupiah koma dua ratus empat puluh delapan sen, per tahun) sejak Gugatan ini didaftarkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijsde) ;
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan tunduk terhadap Putusan a quo ;
  5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak