Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby AGUNG PAMBUDI, SH. TUKILAN Bin GODEK KASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 111/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB- 2211 /M.5.22/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG PAMBUDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUKILAN Bin GODEK KASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa TUKILAN Bin GODEK KASIMAN selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudhan baik sendiri atau bersama-sama dengan saksi MUHAMAD JAMROJI Bin MASJHUDI selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Skala Permukiman Min 50 KK di Kelurahan Kepanjenlor dan saksi GLADY TRI HANDONO bin PROJO selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, dan Saksi SUHARYONO, SH. Bin (Alm) TOMO WIJOYO selaku Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan di RT.04 RW.04 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa TUKILAN Bin GODEK KASIMAN selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudhan secara bersama-sama dengan saksi MUHAMAD JAMROJI Bin MASJHUDI selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Skala Permukiman Min 50 KK di Kelurahan Kepanjenlor dan saksi GLADY TRI HANDONO bin PROJO selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, dan Saksi SUHARYONO, SH. Bin (Alm) TOMO WIJOYO selaku Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan di RT.04 RW.04 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

LEBIH SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa TUKILAN Bin GODEK KASIMAN selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudhan secara bersama-sama dengan saksi MUHAMAD JAMROJI Bin MASJHUDI selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Skala Permukiman Min 50 KK di Kelurahan Kepanjenlor dan saksi GLADY TRI HANDONO bin PROJO selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A.2022, dan Saksi SUHARYONO, SH. Bin (Alm) TOMO WIJOYO selaku Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar, dalam kurun waktu dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain dari tahun 2022 sampai dengan waktu lain di tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 20, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan di RT.04 RW.04 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Sebagai orang yang telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Pihak Dipublikasikan Ya