| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menyatakan Menurut Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor -2- tertanggal 27 Juli 2009, Surat Kuasa Nomor -3- tertanggal 27 Juli 2009, dan Surat Pernyataan (Kepemilikan Tanah) Nomor -1- tertanggal 26 Juli 2009 batal dan tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Pembayaran uang jual beli kepada Penggugat sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika; atau
- Mengesahkan Peralihan antara Penggugat dengan Para Tergugat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor -2- tertanggal 27 Juli 2009, Surat Kuasa Nomor -3- tertanggal 27 Juli 2009, dan Surat Pernyataan (Kepemilikan Tanah) Nomor -1- tertanggal 26 Juli 2009, untuk tersebut dibawah ini :
- SHM Nomor 880, seluas 90 M2, atas nama Khoiruman, di daerah Desa Sumberejo Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
- Menyatakan menurut hukum untuk mewajibkan kepada Penggugat untuk menanggung segala Pajak yang timbul atas Peralihan antara Penggugat dengan Para Tergugat.
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini.
|