| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------
- Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 10 Desember 2025 dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);------------
- Menyatakan Sah dan berharga terhadap penyitaan pendahuluan (CB) yang diperintahkan, terhadap sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan Ruko sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan yakni :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 461/k kelurahan Bongkaran tanggal 18-9-1986 Surat Ukur Tgl. 1-7-1986, No. 591 Luas 97 m2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) semula atas nama Pemegang Hak HENKY SOESANTO menjadi PT. MERCUTAMA ALAM INDONESIA berkedudukan di Surabaya diatasnya terletak di Jalan Bunguran No. 23-25 A Surabaya, selanjutnya disebut Obyek sengketa 1;---------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 460/k kelurahan Bongkaran tanggal 18-8-1986 Surat Ukur Tgl. 1-7-1986, No. 590 Luas 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi) atas nama Pemegang Hak HENKY SOESANTO terletak di Jalan Bunguran No. 23-25 B Surabaya, selanjutnya disebut Obyek sengketa 2;--------------------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 459/k kelurahan Bongkaran tanggal 18-8-1986 Surat Ukur Tgl. 1-7-1986, No. 589 Luas 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi) atas nama Pemegang Hak HENKY SOESANTO terletak di Jalan Bunguran No. 23-25 C Surabaya, selanjutnya disebut Obyek sengketa 3;--------------------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1382/Kelurahan Bongkaran tanggal 17-6-1996 Gambar Situasi Tgl. 10-10-1995, No. 12.427/1995 Luas 135 m2 (Seratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama Pemegang Hak HENKY SOESANTO terletak di Jalan Bunguran No. 23-25 Surabaya, selanjutnya disebut Obyek sengketa 4;--------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan “obyek sengketa” Kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun yakni sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan Ruko sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan yakni :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 461/k kelurahan Bongkaran tanggal 18-9-1986 Surat Ukur Tgl. 1-7-1986, No. 591 Luas 97 m2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) semula atas nama Pemegang Hak HENKY SOESANTO menjadi PT. MERCUTAMA ALAM INDONESIA berkedudukan di Surabaya diatasnya terletak di Jalan Bunguran No. 23-25 A Surabaya, selanjutnya disebut Obyek sengketa 1;---------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 460/k kelurahan Bongkaran tanggal 18-8-1986 Surat Ukur Tgl. 1-7-1986, No. 590 Luas 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi) atas nama Pemegang Hak HENKY SOESANTO terletak di Jalan Bunguran No. 23-25 B Surabaya, selanjutnya disebut Obyek sengketa 2;--------------------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 459/k kelurahan Bongkaran tanggal 18-8-1986 Surat Ukur Tgl. 1-7-1986, No. 589 Luas 86 m2 (delapan puluh enam meter persegi) atas nama Pemegang Hak HENKY SOESANTO terletak di Jalan Bunguran No. 23-25 C Surabaya, selanjutnya disebut Obyek sengketa 3;--------------------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1382/Kelurahan Bongkaran tanggal 17-6-1996 Gambar Situasi Tgl. 10-10-1995, No. 12.427/1995 Luas 135 m2 (Seratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama Pemegang Hak HENKY SOESANTO terletak di Jalan Bunguran No. 23-25 Surabaya, selanjutnya disebut Obyek sengketa 4;--------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 7.425.000.000,00 (tujuh milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian Imateriilnya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard rupiah), atau total keseluruhan kerugian Materiil dan Imateriil adalah sebear Rp. 8.425.000.000,00 (delapan milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 5 % (lima persen) dari kerugian sebagaimana petitum angka 6 diatas;-----------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, apabila Tergugat tidak segera melaksanakan pengosongan dan menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat, sejak putusan berkekuatan hukum tetap;----------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------
- Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;--------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;------------------------------------------------------------------------
|