| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk dapat mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS, dengan syarat seluruh Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
- Menetapkan mata Acara agenda rapat PT. ANUGRAH SUKSES MINING yang dibicarakan antara lain, yaitu : Melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.32/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 22 Mei 2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.523/PDT/2025/PT SBY tanggal 24 Juli 2025 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.115 K/PDT/2026 tanggal 03 Februari 2026, yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan merubah / mengembalikan susunan kepemilikan Pemegang Saham PT. ANUGRAH SUKSES MINING sesuai susunan pemegang saham PT. ANUGRAH SUKSES MINING seperti semula, sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Anugrah Sukses Mining No.685 tanggal 25 Juli 2022, yaitu :
- LINDA PUJIANTO sebagai Pemegang 50 lembar saham perseroan dan;
- PT. HARUM RESOURCES sebagai Pemegang 19.950 lembar saham perseroan.
- Melakukan Perubahan dan Penggantian susunan pengurus.
- Dan lain-lain yang dianggap perlu.
- Memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk melakukan PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SELURUH AKSES PT. ANUGRAH SUKSES MINING di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN PERUBAHAN PEMEGANG SAHAM dan atau mencabut / menyatakan tidak berlaku lagi atas Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, tanggal 03 November 2025, No. AHU-AH.01-423, Hal Tanggapan Atas Permohonan Pemblokiran SABH PT. ANUGRAH SUKSES MINING.
- Membebankan kepada PARA PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan a quo.
|