Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
623/Pdt.G/2025/PN Sby DR. EMY SUSANTI, M.A 1.PT. Maybank indonesia finance cabang surabaya
2.PT. Maybank indonesia finance pusat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 623/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. EMY SUSANTI, M.A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUSWANDIK, S.H.DR. EMY SUSANTI, M.A
Tergugat
NoNama
1PT. Maybank indonesia finance cabang surabaya
2PT. Maybank indonesia finance pusat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BUMEN REDJA ABADI
2Otoritas jasa keuangan republik indonesia
3kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.
  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Nomor 54201230815 tanggal 06 September 2023 adalah perjanjian yang TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM
  2. Menyatakan bahwa Eksekusi Mobil MilikPenggugat tanggal 20 Desember 2024 dengan Tanda terima kendaraan Tarikan Nomor 542RAL20241200340 BATAL DEMI HUKUM.
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  4. Menghukum Tergugat I menyerahkan Kembali Mobil Pajero No. Pol L 1246 ADO

        kepada Penggugat.

  1. Menghukum Tergugat I  membayar ganti kerugian terhadap penggugat sebesar Rp. 250.000.000.000,- (Dua ratus miliar rupiah) dibayar secara Tunai dan seketika.
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara.
  3. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak