Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
623/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 15 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DR. EMY SUSANTI, M.A |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KUSWANDIK, S.H. | DR. EMY SUSANTI, M.A |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Maybank indonesia finance cabang surabaya | 2 | PT. Maybank indonesia finance pusat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BUMEN REDJA ABADI | 2 | Otoritas jasa keuangan republik indonesia | 3 | kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima serta mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Nomor 54201230815 tanggal 06 September 2023 adalah perjanjian yang TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM
- Menyatakan bahwa Eksekusi Mobil MilikPenggugat tanggal 20 Desember 2024 dengan Tanda terima kendaraan Tarikan Nomor 542RAL20241200340 BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Tergugat I menyerahkan Kembali Mobil Pajero No. Pol L 1246 ADO
kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian terhadap penggugat sebesar Rp. 250.000.000.000,- (Dua ratus miliar rupiah) dibayar secara Tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara.
- Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |