| Petitum |
- Menyatakan Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Bahwa Obyek sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak milik No. 2032 seluas 98 m2 ( Sembilan puluh Delapan ) atas nama: I GUSTI PUTU EKA SUSANTA, ST; I GUSTI MADE IJAYANTO, SE. ; NI SAYU KETUT EVI WIJAYANTHI, SE. ; SAYU KOMANG ARRY WULANDARI Yang terletak Jalan Manukan Karya Blok 1A No. 02 ,Kelurahan Manukan Kulon,Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur Untuk dibatalkan Lelangnyadan semua efek dari lelang tersebut.
- Menyatakan mengembalikan Proses angsuran Pokok secara kredit dari Penggugat selaku Debitur Kepada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Selaku kreditur seperti semula.
- Menyatakan Menghukum Para tergugat untuk tunduk kepada Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menyatakan menghukum Para tergugat untuk membayar biaya perkar
|