Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
118/Pdt.G.S/2024/PN Sby | PT BANK RAKYAT INDONESIA | 1.Sariyaning 2.R Bambang Soeprijanto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 144.229.294,00 | ||||||
Petitum |
(Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)
(Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1247 dengan luas 105 m2 atas nama R Bambang Soeprijanto yang terletak di Kel Bringin Kec Sambikerep Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |