Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.B/2026/PN Sby 1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2.AGUS WIHANANTO,SH
MOCHAMAD WILDAN, S.Kom, bin SAUDI NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 385/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1348/M.5.43/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2AGUS WIHANANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD WILDAN, S.Kom, bin SAUDI NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD WILDAN, S.Kom, bin SAUDI NASIR, pada tanggal 12 Oktober 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang tahun 2020, bertempat di Jalan Raya Darmo Permai Utara Nomor 15 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa bermula pada sekitar tahun 2019, Terdakwa dan Saksi SHAUL HAMEED mendirikan perusahan dengan nama PT. NUSA MARITIM LOGISTIK (selanjutnya disebut PT. NML) dengan Akta Pendirian Nomor 55, tanggal 31 Desember 2019 yang bergerak di bidang usaha pengoperasian kapal angkutan laut. Jajaran Direksi pada PT. NML terdiri dari Terdakwa sebagai Direktur dan Saksi SLAMET ATMODJO sebagai Komisaris. Adapun saham PT. NML adalah sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar saham, dengan komposisi Terdakwa memiliki 2.499 (dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan)  lembar saham dan 1 (satu) lembar saham dimiliki oleh Saksi SLAMET ATMODJO;
  • Bahwa pada tanggal 07 Februari 2020, Terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT. EKA NUSA BAHARI (selanjutnya disebut PT. ENB) berdasarkan Akta Nomor 1 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Eka Nusa Bahari, tanggal 07 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris FESSY FARIZQOH ALWI, SH., M.Kn., perihal Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ENB. dengan susunan kepengurusan PT. ENB sebagai berikut :  
  1. Terdakwa ditetapkan sebagai Direktur Utama;

2. Saksi SHAUL HAMEED disebut juga SYED HASSAN sebagai Direktur;

3. Saksi H.AKHMAD SODIK sebagai Komisaris Utama;

4. Saksi INDAH HARIANI sebagai Komisaris.

Saham yang dimiliki oleh PT. ENB adalah sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham, dengan komposisi Terdakwa memiliki sebanyak 9.950 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh) lembar saham dan Saksi INDAH HARIANI memiliki sebanyak 10.050 (sepuluh ribu lima puluh)  lembar saham.

  • Bahwa PT. ENB bergerak dalam bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk barang khusus KBLI 50135,  dengan asset yang dimiliki oleh PT. ENB:
  1. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2;
  2. Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE dahulu bernama HAMCO MULIA;
  3. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 3;
  4. Kapal Tongkang Nama lambung register  TK.H.CPO 2;
  5. Kapal Tongkang nama lambung register  TK.H.CPO 3;
  6. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAMTUG 5;
  7. Kapal Motor Tanker nama lambung dan  register MT HAMDAM 1.
  • Bahwa Terdakwa sebagai Direktur Utama memiliki tugas dan tanggungjawab memajukan perusahaan agar semakin berkembang. Selain itu sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian PT. ENB, Terdakwa sebagai Direktur Utama juga memiliki tugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. Sejak Terdakwa  menjabat sebagai Direktur Utama PT. ENB, Terdakwa membuat Surat Pernyataan dan Jaminan tertanggal 17 Februari 2020 kepada Saksi SHAUL HAMEED dan ADAM BIN AHMAD yang pada pokoknya menyatakan; “pihak pembuat pernyataan (dalam hal ini Terdakwa) bersama ini menjamin kepada pihak yang menerima pernyataan, bahwa pembuat pernyataan tidak dapat dan tidak akan menjual dan/atau mengalihkan dan/atau  memindah tangankan kapal-kapal kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga manapun, kecuali hanya dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang menerima pernyataan, untuk dapat dilaksanakannya suatu penjualan dan/atau pengalihan dan/atau pemindahtanganan salah satu maupun keseluruhan dari kapal-kapal.”
        • Bahwa atas surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa terhadap kapal-kapal yang merupakan asset PT. ENB berdasarkan surat pernyataan yang dibuat tanggal 17 Februari 2020 antara lain sebagai berikut :
  1. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2;
  2. Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE dahulu bernama HAMCO MULIA;
  3. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 3;
  4. Kapal Tongkang Nama lambung register  TK.H.CPO 2;
  5. Kapal Tongkang nama lambung register  TK.H.CPO 3;
  6. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAMTUG 5;
  7. Kapal Motor Tanker nama lambung dan  register MT HAMDAM 1;
        • Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020, Terdakwa sebagai Direktur Utama yang memiliki kendali atas PT. ENB dan PT. NML menemui Notaris Setiawati Sabarudin, SH yang beralamat di Jalan Raya Darmo Permai Utara No. 15, Surabaya membuat Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 dan Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 yang berisi “Pihak Kesatu (PT. ENB) menerangkan menjual pada Pihak Kedua (PT. NML), sebagaimana Pihak Kedua (PT. NML) menerangkan telah membeli berupa 2 (dua) unit kapal dari PT. ENB. Terdakwa selaku Direktur Utama dari PT. ENB dan PT. NML melakukan jual beli berupa 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2 dan 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE”;
        • Bahwa Terdakwa meminta kepada Saksi Setiawati Sabarudin untuk memasukkan keterangan palsu jika terjadi jual beli ke dalam akta otentik berupa Akta Jual Beli Nomor: 10 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 dengan harga Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan Akta Jual Beli Nomor: 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register TK NUSA LEASE dengan harga Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan para pihak adalah Terdakwa (MOCHAMAD WILDAN, S.Kom) sebagai Direktur Utama PT. ENB selaku Penjual dan juga Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. NML selaku Pembeli. Bahwa dalam Akta Jual Beli tersebut seolah-olah PT. ENB telah menerima pembayaran atas kapal-kapal tersebut dari PT. NML senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah), yang mana kebenaran jual beli tersebut dinyatakan di dalam akta ini. Namun, atas keterangan yang tercantum di dalam kedua Akta Jual Beli tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT. ENB;
        • Bahwa setelah Terdakwa membuat Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 dan Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020, kemudian pada tanggal 23 November 2020, Terdakwa menggunakan Akta Jual Beli tersebut untuk melakukan balik nama 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2  dari PT. ENB menjadi milik PT. NML sesuai Grose Akta Balik Nama Kapal Nomor: 8597, dan pada tanggal 10 Maret 2021 Terdakwa melakukan balik nama 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register TK NUSA LEASE dari PT. ENB menjadi milik PT. NML sesuai Grose Akta Balik Nama Kapal Grose Akta Nomor 783. Oleh karena kepemilikan atas 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 dan 1 (satu)  Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE telah dimiliki oleh PT. NML, kemudian pada tanggal 21 Juni 2021, PT. NML berhasil mendapatkan Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL) Nomor: AL.001/342/SP_SIUPAL/VI/2021 sehingga dapat mengoperasionalkan dan menyewakan Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2 dan Kapal Tongkang nama lambung register TK NUSA LEASE;
        • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 dan pada tanggal 22 Desember 2023, Terdakwa meminta kepada Saksi FATMAWATI TRISNANINGSIH, SE yang merupakan admin keuangan PT. ENB untuk membuat dokumen penagihan atau invoice:
  • Invoice Nomor: 019/INV/ENB/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 pembayaran asset PPn 11% sebesar Rp. 2.220.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) atas Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2;

Yang isi/keterangan dari INVOICE tersebut adalah “Pembayaran aset dan PPN 11% sebesar Rp. 2.220.000.000,- Mohon ditransfer ke rekening PT. EKA NUSA BAHARI Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999”;

  • Invoice Nomor: 026/INV/ENB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023, pembayaran asset PPn 11% sebesar Rp. 3.330.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) atas Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE

Yang isi/keterangan dari INVOICE tersebut adalah “Pembayaran aset dan PPN 11% sebesar Rp. 3.330.000.000,- Mohon ditransfer ke rekening PT. EKA NUSA BAHARI Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999”;

Bahwa pada kenyataannya terhadap invoice tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran ke rekening PT. EKA NUSA BAHARI pada Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999 PT. EKA NUSA BAHARI sebagaimana invoice tersebut.

        • Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. NML telah menyewakan kapal tersebut kepada PT. KARYA INDAH ALAM SEJAHTERA sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan total pendapatan sekitar Rp. 21.767.089.897,- (dua puluh satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) yang pembayarannya Terdakwa terima melalui ke rekening Bank BJB nomor rekening: 0117550931002 atas nama PT. NML yang Terdakwa kendalikan;
        • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) bagi PT. EKA NUSA BAHARI yang diwakili oleh Saksi ELYSA sebagai Direktur Utama yang saat ini menjabat, Saksi INDAH HARIANI sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham terbesar maupun Saksi SHAUL HAMEED sebagai Investor.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------

 

         ----------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD WILDAN, S.Kom, bin SAUDI NASIR, pada tanggal 12 Oktober 2020 hingga tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang tahun 2020 hingga tahun 2023, bertempat di Jalan Pattimura Ruko Plaza Segi 8 Blok D856 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang  yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena hubungan kerja, karena profesinya atau  karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa bermula pada saat Terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT. EKA NUSA BAHARI (selanjutnya disebut PT. ENB) dengan Akta Nomor 1 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Eka Nusa Bahari dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
  1. Terdakwa ditetapkan sebagai Direktur Utama;

2. Saksi SHAUL HAMEED disebut juga SYED HASSAN sebagai Direktur;

3. Saksi H.AKHMAD SODIK sebagai Komisaris Utama;

4. Saksi INDAH HARIANI sebagai Komisaris.

Saham yang dimiliki oleh PT. ENB adalah sebanyak 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham, dengan komposisi Terdakwa memiliki sebanyak 9.950 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh) lembar saham dan Saksi INDAH HARIANI memiliki sebanyak 10.050 (sepuluh ribu lima puluh)  lembar saham. Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. ENB memiliki tugas dan tanggungjawab memajukan perusahaan agar berkembang dan melaksanakan tugas untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya, dengan gaji yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) per bulan.

  • Bahwa Sejak Terdakwa  menjabat sebagai Direktur Utama PT. ENB, Terdakwa membuat Surat Pernyataan dan Jaminan tertanggal 17 Februari 2020 kepada Saksi SHAUL HAMEED dan ADAM BIN AHMAD yang pada pokoknya menyatakan; “pihak pembuat pernyataan (dalam hal ini Terdakwa) bersama ini menjamin kepada pihak yang menerima pernyataan, bahwa pembuat pernyataan tidak dapat dan tidak akan menjual dan/atau mengalihkan dan/atau  memindah tangankan kapal-kapal kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga manapun, kecuali hanya dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang menerima pernyataan, untuk dapat dilaksanakannya suatu penjualan dan/atau pengalihan dan/atau pemindahtanganan salah satu maupun keseluruhan dari kapal-kapal.” Adapun PT. ENB bergerak di bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk barang khusus KBLI 50135 dengan asset yang dimiliki oleh PT. ENB:
  1. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2;
  2. Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE dahulu bernama HAMCO MULIA;
  3. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 3;
  4. Kapal Tongkang Nama lambung register  TK.H.CPO 2;
  5. Kapal Tongkang nama lambung register  TK.H.CPO.3;
  6. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAMTUG 5;
  7. Kapal Motor Tanker nama lambung dan  register MT HAMDAM 1.
      • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SHAUL HAMEED mendirikan perusahan dengan nama PT. NUSA MARITIM LOGISTIK (selanjutnya disebut PT. NML), dengan Akta Pendirian nomor 55 tanggal 31 Desember 2019 dengan susunan kepengurusan adalah sebagai berikut :
  1. Terdakwa sebagai Direktur Utama dan;
  2. Saksi SLAMET ATMODJO sebagai Komisaris.

PT. NML bergerak dalam bidang usaha pengoperasian kapal angkutan laut dan memiliki saham sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar, dengan komposisi Terdakwa memiliki sebanyak 2.499 (dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham dan 1 (satu) lembar saham dimiliki oleh Saksi SLAMET ATMODJO.

      • Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020, Terdakwa secara melawan hukum sebagai Direktur Utama yang memiliki kendali atas PT. ENB dan PT. NML menemui Notaris Setiawati Sabarudin, SH yang beralamat di Jalan Raya Darmo Permai Utara No. 15, Surabaya untuk membuat Akta Jual Beli Nomor: 10 tanggal 12 Oktober 2020 dan Akta Jual Beli Nomor: 09 tanggal 12 Oktober 2020  yang berisi: “Pihak Kesatu (PT. ENB) menerangkan menjual pada Pihak Kedua (PT. NML), sebagaimana Pihak Kedua (PT. NML) menerangkan telah membeli berupa 2 (dua) unit kapal dari PT. ENB. Terdakwa selaku Direktur Utama dari PT. ENB dan PT. NML melakukan jual beli berupa 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2 dan 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE”, yang mana atas Akta Jual Beli tersebut bertujuan agar barang berupa 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2 dan 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE milik PT. ENB dialihkan lalu dikuasai oleh Terdakwa sebagai Direktur PT. NML.
      • Bahwa sebagaimana yang tertuang di dalam Akta Jual Beli Nomor: 10 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2 dengan harga Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan Akta Jual Beli Nomor: 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE dengan harga Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan para pihak adalah Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. ENB selaku Penjual dan Terdakwa yang juga merupakan Direktur Utama PT. NML selaku Pembeli. Terdakwa mempergunakan Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 dan Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020, kemudian pada tanggal 23 Nopember 2020 untuk melakukan balik nama Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2  dari PT. ENB menjadi milik PT. NML sesuai Grose Akta Balik Nama Kapal Nomor: 8597, dan pada tanggal 10 Maret 2021 Terdakwa melakukan balik nama Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE dari PT. ENB menjadi milik PT. NML sesuai Grose Akta Balik Nama Kapal Grose Akta Nomor 783. Oleh karena kepemilikan atas Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2 dan Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE telah dimiliki oleh PT. NML, kemudian pada tanggal 21 Juni 2021, PT. NML berhasil mendapatkan Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL) Nomor: AL.001/342/SP_SIUPAL/VI/2021 sehingga dapat mengoperasionalkan dan menyewakan 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2 dan 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE;
      • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 dan pada tanggal 22 Desember 2023, Terdakwa meminta kepada Saksi FATMAWATI TRISNANINGSIH, SE yang merupakan admin keuangan PT ENB untuk membuat dokumen penagihan atau invoice:
  • Invoice Nomor: 019/INV/ENB/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 pembayaran asset PPn 11% sebesar Rp. 2.220.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) atas Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2;

Yang isi/keterangan dari INVOICE tersebut adalah “Pembayaran aset dan PPN 11% sebesar Rp. 2.220.000.000,- Mohon ditransfer ke rekening PT. EKA NUSA BAHARI Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999”;

  • Invoice Nomor: 026/INV/ENB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023, pembayaran asset PPn 11% sebesar Rp. 3.330.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) atas Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE

Yang isi/keterangan dari INVOICE tersebut adalah “Pembayaran aset dan PPN 11% sebesar Rp. 3.330.000.000,- Mohon ditransfer ke rekening PT. EKA NUSA BAHARI Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999”;

Bahwa pada kenyataannya terhadap invoice tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran ke rekening PT. EKA NUSA BAHARI pada Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999 PT. EKA NUSA BAHARI sebagaimana invoice tersebut.

      • Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. NML telah menyewakan kapal tersebut kepada PT. KARYA INDAH ALAM SEJAHTERA sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan total pendapatan sekitar Rp. 21.767.089.897,- (dua puluh satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) yang pembayarannya Terdakwa terima melalui ke rekening Bank BJB nomor rekening: 0117550931002 atas nama PT. NML yang Terdakwa kendalikan;
      • Bahwa sejak bulan Juli 2024, Terdakwa secara melawan hukum mengambil alih kantor dan kendali keuangan PT. NML sehingga keuangan dari PT. NML hanya bisa diakses oleh Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. NML dan Saksi VERISMA yang merupakan admin keuangan PT. NML yang baru. Berdasarkan mutasi rekening koran Bank BJB nomor rekening: 0117550931002 atas nama PT. NML ditemukan transaksi keuangan yang dilakukan ke beberapa rekening yang tidak diketahui peruntukkannya pada periode September 2024 s/d 31 Juli 2025 diantaranya:
  1. Dikirim ke rekening Terdakwa sebanyak Rp. 68.250.000.,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) ;
  2. Membayar biaya Penasihat Hukum Terdakwa melalui rekening atas nama BAYU ADHIMASTHA  sebesar Rp. 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah);
  3. Dikirim ke rekening HENDRY P atau VERISMA sebesar Rp. 238.940.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu Rupiah);
  4. Melakukan penukaran valas dari Rupiah ke Dollar Amerika melalui rekening LEONARDO AWYANTO sebesar Rp. 835.510.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu Rupiah);
  5. Dikirim ke rekening VERISMA SEMBODO PUTRI sebsear Rp. 47.335.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
  6. Membayar solar ke PT HELLO SOLAR melalui rekening MOHAMMADY FAKHRY sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta Rupiah);
  7. Pembelian solar pada PT HELLO SOLAR sebesar Rp. 2.060.000.000,- (dua milyar enam puluh juta Rupiah);
  8. Kliring PT. Nusa Maritim Logistik sebesar Rp. 617.000.000.- (enam ratus tujuh belas juta Rupiah);
  9. Dikirimkan ke rekening Bank BRI Nomor: 058701887788306 atas nama PT. Nusa Maritim Logistik sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta Rupiah).
      • Bahwa Terdakwa sebagai Direktur Utama dari PT. ENB dan juga PT. NML telah mengalihkan 2 (dua) asset milik PT. ENB menjadi milik PT. NML, seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanpa melakukan pembayaran dari PT. NML ke rekening Bank BJB Nomor: 8000800088999 atas nama PT. ENB sebagaimana dicantumkan dalam invoice.  Kemudian karena keinginan Terdakwa mendapatkan keuntungan secara ekonomi baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, Terdakwa yang telah berhasil mengalihkan 2 (dua) asset milik PT. ENB menjadi milik PT. NML mengambil alih kendali atas keuangan milik PT. NML sehingga Terdakwa dapat dengan leluasa menggunakan uang milik PT. NML;
      • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) bagi PT. EKA NUSA BAHARI yang diwakili oleh Saksi ELYSA sebagai Direktur Utama yang saat ini menjabat, Saksi INDAH HARIANI sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham terbesar maupun Saksi SHAUL HAMEED sebagai Investor.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------

 

       ------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------

 

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD WILDAN, S.Kom, bin SAUDI NASIR, pada tanggal 12 Oktober 2020 hingga tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang tahun 2020 hingga tahun 2023, bertempat di Jalan Pattimura Ruko Plaza Segi 8 Blok D856 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa bermula pada saat Terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama PT. EKA NUSA BAHARI (selanjutnya disebut PT. ENB) dengan Akta Nomor 1 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Eka Nusa Bahari, dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
  1. Terdakwa ditetapkan sebagai Direktur Utama;

2. Saksi SHAUL HAMEED disebut juga SYED HASSAN sebagai Direktur;

3. Saksi H.AKHMAD SODIK sebagai Komisaris Utama;

4. Saksi INDAH HARIANI sebagai Komisaris.

PT. ENB bergerak dalam bidang usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk barang khusus KBLI 50135, dengan asset yang dimiliki oleh PT. ENB:

  1. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2;
  2. Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE dahulu bernama HAMCO MULIA;
  3. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 3;
  4. Kapal Tongkang nama lambung register  TK.H.CPO 2;
  5. Kapal Tongkang nama lambung register  TK.H.CPO 3;
  6. Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAMTUG 5;
  7. Kapal Motor Tanker nama lambung dan  register MT HAMDAM 1;
      • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi SHAUL HAMEED mendirikan perusahan dengan nama PT. NUSA MARITIM LOGISTIK (selanjutnya disebut PT. NML), dengan Akta Pendirian nomor 55 tanggal 31 Desember 2019 dengan susunan kepengurusan adalah sebagai berikut :
  1. Terdakwa sebagai Direktur Utama dan;
  2. Saksi SLAMET ATMODJO sebagai Komisaris,

PT. NML bergerak dalam bidang usaha pengoperasian kapal angkutan laut dan memiliki saham sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) lembar, dengan komposisi Terdakwa memiliki sebanyak 2.499 (dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham dan 1 (satu) lembar saham dimiliki oleh Saksi SLAMET ATMODJO.

      • Bahwa Terdakwa sebagai Direktur Utama yang memiliki kendali atas PT. ENB dan PT. NML menemui Notaris Setiawati Sabarudin, SH yang beralamat di Jalan Raya Darmo Permai Utara No. 15, Surabaya untuk membuat Akta Jual Beli Nomor: 10 tanggal 12 Oktober 2020 dan Akta Jual Beli Nomor: 09 tanggal 12 Oktober 2020  yang berisi “Pihak Kesatu (PT. ENB) menerangkan menjual pada Pihak Kedua (PT. NML), sebagaimana Pihak Kedua (PT. NML) menerangkan telah membeli berupa 2 (dua) unit kapal dari PT. ENB. Terdakwa selaku Direktur Utama dari PT. ENB dan PT. NML melakukan jual beli berupa 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2 dan 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE”. Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 10 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2 dengan harga Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan Akta Jual Beli Nomor: 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE dengan harga Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan para pihak adalah Terdakwa (MOCHAMAD WILDAN, S.Kom) yang merupakan Direktur Utama PT. ENB selaku Penjual dan Terdakwa yang juga merupakan Direktur Utama PT. NML selaku Pembeli. Bahwa dalam Akta Jual Beli tersebut, PT. ENB telah menerima pembayaran atas kapal-kapal dari PT. NML senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah), padahal Terdakwa tidak melakukan pembayaran atas pembelian 2 (dua) unit kapal tersebut ke rekening PT. EKA NUSA BAHARI Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999 PT EKA NUSA BAHARI;
      • Bahwa setelah Terdakwa membuat Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 dan Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020, kemudian pada tanggal 23 Nopember 2020 Terdakwa menggunakan Akta Jual Beli tersebut untuk melakukan balik nama 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2  dari PT. ENB menjadi milik PT. NML sesuai Grose Akta Balik Nama Kapal Nomor: 8597, dan pada tanggal 10 Maret 2021 Terdakwa melakukan balik nama 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE dari PT. ENB menjadi milik PT. NML sesuai Grose Akta Balik Nama Kapal Grose Akta Nomor 783. Oleh karena kepemilikan atas 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2 dan 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE telah dimiliki oleh PT. NML, kemudian pada tanggal 21 Juni 2021, PT. NML berhasil mendapatkan Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkatan Laut (SIUPAL) Nomor: AL.001/342/SP_SIUPAL/VI/2021 sehingga dapat mengoperasionalkan dan menyewakan 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 dan 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE;
      • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023 dan tanggal 22 Desember 2023, Terdakwa meminta kepada Saksi FATMAWATI TRISNANINGSIH, SE yang merupakan admin keuangan PT. ENB untuk membuat dokumen penagihan atau invoice berupa:
  • Invoice Nomor: 019/INV/ENB/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 pembayaran asset PPn 11% sebesar Rp. 2.220.000.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) atas Kapal Tug Boat nama lambung register  TB ADAM TUG 2;

Yang isi/keterangan dari INVOICE tersebut adalah “Pembayaran aset dan PPN 11% sebesar Rp. 2.220.000.000,- Mohon ditransfer ke rekening PT. EKA NUSA BAHARI Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999”;

  • Invoice Nomor: 026/INV/ENB/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023, pembayaran asset PPn 11% sebesar Rp. 3.330.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) atas Kapal Tongkang nama lambung register  TK NUSA LEASE

Yang isi/keterangan dari INVOICE tersebut adalah “Pembayaran aset dan PPN 11% sebesar Rp. 3.330.000.000,- Mohon ditransfer ke rekening PT. EKA NUSA BAHARI Bank BJB Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999”;

Bahwa terhadap invoice tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran ke rekening PT. EKA NUSA BAHARI pada Bank BJB Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten a/c 8000800088999 PT. EKA NUSA BAHARI.

      • Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT. NML telah menyewakan kapal tersebut kepada PT KARYA INDAH ALAM SEJAHTERA sebanyak 20 (dua puluh) kali dengan total pendapatan sekitar Rp. 21.767.089.897,- (dua puluh satu milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) yang pembayarannya Terdakwa terima melalui ke rekening Bank BJB nomor rekening: 0117550931002 atas nama PT. NML yang Terdakwa kendalikan;
      • Bahwa sejak bulan Juli 2024, Terdakwa secara melawan hukum mengambil alih keuangan PT. NML sehingga untuk keuangan dari PT. NML hanya bisa diakses oleh Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. NML. Berdasarkan mutasi rekening koran Bank BJB nomor rekening: 0117550931002 atas nama PT. NML ditemukan transaksi keuangan yang dilakukan ke beberapa rekening yang tidak diketahui peruntukkannya periode September 2024 s/d 31 Juli 2025 diantaranya :
  1. Dikirim rekening Terdakwa sebanyak Rp. 68.250.000,- (enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
  2. Membayar biaya Penasihat Hukum Terdakwa melalui rekening atas nama BAYU ADHIMASTHA  sebesar Rp. 137.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu Rupiah);
  3. Dikirim ke rekening HENDRY P atau VERISMA sebesar Rp. 238.940.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu Rupiah);
  4. Melakukan penukaran valas dari Rupiah ke Dollar Amerika melalui rekening LEONARDO AWYANTO sebesar Rp. 835.510.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah);
  5. Dikirim ke rekening VERISMA SEMBODO PUTRI sebsear Rp. 47.335.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
  6. Membayar solar ke PT HELLO SOLAR melalui rekening MOHAMMADY FAKHRY sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
  7. Pembelian solar pada PT HELLO SOLAR sebesar Rp. 2.060.000.000,- (dua milyar enam puluh juta Rupiah);
  8. Kliring PT. NUSA MARITIM LOGISTIK sebesar Rp. 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta Rupiah);
  9. Pembayaran hutang PT. NML sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta Rupiah);
        • Bahwa Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) bagi PT. EKA NUSA BAHARI yang diwakili oleh Saksi ELYSA sebagai Direktur Utama yang saat ini menjabat, Saksi INDAH HARIANI sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham terbesar maupun Saksi SHAUL HAMEED sebagai Investor.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya