Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.G/2026/PN Sby Catur Suhendra 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya Mulyosari
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3.Sella Novita Pravitasari Nitawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 288/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Catur Suhendra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHAIRUN,S.H.,C.L.ACatur Suhendra
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya Mulyosari
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3Sella Novita Pravitasari Nitawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Gubernur Bank Indonesia
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT-I dan atau TERGUGAT-II dengan melibatkan tergugat III yang telah melakukan serangkaian perbuatan dalam hal Pelaksanaan lelang eksekusi atas Jaminan Hak Tanggungan milik PENGGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 berikut bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya atas nama CATUR SUHENDRA nama CATUR SUHENDRA (PENGGUGAT) Adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Menurut Hukum Pelaksanaan lelang Eksekusi atas Objek Jaminan Hak Tanggungan dalam perkara a quo adalah Batal Demi Hukum ;
  4. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT-I dan atau TERGUGAT-II memberikan kesempatan kepada PENGGUGAT untuk menjual sendiri objek hak tanggungan dalam perkara a quo;
  5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatior beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya  , atas Objek Jaminan Hak Tanggungan sebagaimana dimohonkan diatas;
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) sekalipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Perlawanan (Verzet) ;
  7. Menghukum TERGUGAT-I dan atau TERGUGAT-II serta Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil :

Kerugian Materiil senilai total Rp. 410.226.607- (Empat ratus sepuluh juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh);

  1. Kerugian Immateriil

Ganti rugi Immateriil sebagai akibat dari Perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II senilai Rp. 1.000.000.000, (Satu Milyard Rupiah);

  1. Memerintahkan agar TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT III (PARA TERGUGAT) dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Patuh dan tunduk pada isi Putusan dalam Perkara ini;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak