| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama MOCH RIDOEWAN yang tertulis dalam Kutipan Akta Kematian No, 3578-KM-04022026-0003 sedangkan nama MOCH. RIDWAN tertulis pada Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua Pemohon No. 341686, H. MOCH RIDWAN yang tertulis Pada Surat Fatwa Pengadilan Agama Surabaya Tentang Waris Damai No 707/Fatwa/I/1985, 707a/Fatwa/I/1985, & 707b/Fatwa/I/1985, MOCH RIDUWAN tertulis Pada Surat Keterangan Hak Milik, RIDUAN yang tertulis Pada Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) Petok D Huruf C No. 610, MOCH. RIDUWAN H tertulis Pada Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) Petok D No. 1650, RIDUAN M TIRTO KUSUMO tertulis Pada Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) Petok D No. 606, dan MOCHAMAD RIDOEWAN tertulis Pada Surat Keterangan Waris sebenarnya adalah Satu Orang Yang Sama;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|