Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.AMIRIN
2.NURHADI
PT. BHUMI PUTERA PERKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMIRIN
2NURHADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bayu Ragil Prasetyo S.HAMIRIN
2Bayu Ragil Prasetyo S.HNURHADI
Termohon
NoNama
1PT. BHUMI PUTERA PERKASA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU I dan TERMOHON PKPU II memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
  3. Menyatakan TERMOHON PKPU I dan TERMOHON PKPU II berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan ;
  4. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini ;
  5. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus/Tim Kurator apabila dikemudian hari dinyatakan pailit beserta akibat hukumnya kepada :
  • BIMBOY FRENGKY H., S.H, M.H., C.CD., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-105 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021 yang beralamat kantor di Jl. Taman asri No. 24 Ngipa Wadungasri, Waru Kabupaten Sidoarjo.
  • WACHID ADITYA ANSORY, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-178.AH.04.05-2023 tanggal 04 Desember 2023, yang beralamat kantor di Puri Gununganyar Regency Blok B16, Surabaya.

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU I DAN TERMOHON PKPU II selaku Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
  2. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
  3. Menghukum TERMOHON PKPU I DAN TERMOHON PKPU II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak