| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa ABDUL LATIP BIN ASMAD pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Jl. Dukuh Bulak Banteng Suropati Gg.8, No.3, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang dalam keadaan terdesak ekonomi memiliki niat untuk menggadaikan secara tanpa hak 1 (satu) buah laptop Merk Asus Type A416 warna abu-abu milik Saksi IKE MATUS SOLAH yang merupakan tunangan Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi IKE MATUS SOLAH untuk meminjam laptop tersebut dengan cara Terdakwa berbohong menyampaikan memerlukan laptop untuk mengerjakan tugas kejar paket C yang setara dengan SMA/SMK. Padahal Terdakwa sama sekali tidak pernah mengerjakan paket C tersebut. Sehingga atas penyampaian Terdakwa tersebut, pada pukul 18.00 WIB Saksi IKE MATUS SOLAH mengantarkan 1 (satu) buah laptop merk Asus Type A416 warna abu-abu tersebut lengkap dengan 1 (satu) buah charger laptop dan 1 (satu) buah tas laptop kepada Terdakwa di Kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Dukuh Bulak Banteng Suropati Gg.8, No.3, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 19.55 WIB, Terdakwa datang ke PT.SEMERU AGUNG GADAI yang beralamat di Jl. Kedung Mangu, Surabaya untuk menggadaikan 1 (satu) buah laptop merk Asus Type A416 warna abu-abu milik Saksi IKE MATUS SOLAH lengkap dengan 1 (satu) buah charger laptop dan 1 (satu) buah tas laptop sebesar Rp950.000.,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa seijin dari Saksi IKE MATUS SOLAH dan uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi IKE MATIUS SOLAH tidak dapat menggunakan 1 (satu) buah laptop merk Asus Type A416 warna abu-abu miliknya dan mengalami kerugian sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------
------------------------------------- ATAU -------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa ABDUL LATIP BIN ASMAD pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di sebuah kos yang beralamat di Jl. Dukuh Bulak Banteng Suropati Gg.8, No.3, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi IKE MATUS SOLAH yang merupakan tunangan Terdakwa untuk meminjam 1 (satu) buah laptop Merk Asus Type A416 warna abu-abu milik Saksi IKE MATUS SOLAH dengan tujuan mengerjakan tugas kejar paket C setara dengan SMA/SMK. Sehingga atas penyampaian Terdakwa tersebut, pada pukul 18.00 WIB Saksi IKE MATUS SOLAH mengantarkan 1 (satu) buah laptop merk Asus Type A416 warna abu-abu tersebut lengkap dengan 1 (satu) buah charger laptop dan 1 (satu) buah tas laptop kepada Terdakwa di Kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Dukuh Bulak Banteng Suropati Gg.8, No.3, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa yang telah terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya kemudian memiliki niat menggadaikan 1 (satu) buah laptop Merk Asus Type A416 warna abu-abu milik Saksi IKE MATUS SOLAH tersebut. Sehingga kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekitar pukul 19.55 WIB, Terdakwa datang ke PT.SEMERU AGUNG GADAI yang beralamat di Jl. Kedung Mangu, Surabaya untuk menggadaikan 1 (satu) buah laptop merk Asus Type A416 warna abu-abu milik Saksi IKE MATUS SOLAH lengkap dengan 1 (satu) buah charger laptop dan 1 (satu) buah tas laptop sebesar Rp950.000.,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa seijin dari Saksi IKE MATUS SOLAH dan uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi IKE MATIUS SOLAH tidak dapat menggunakan 1 (satu) buah laptop merk Asus Type A416 warna abu-abu miliknya dan mengalami kerugian sebesar Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------- |