Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2747/Pid.B/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. 1.MOCHAMAD SUKRON Bin SUMBRI
2.ZILDI ZIDAN Bin ZAINAL ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2747/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7958/M.5.43/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD SUKRON Bin SUMBRI[Penahanan]
2ZILDI ZIDAN Bin ZAINAL ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa I MOCHAMAD SUKRON Bin SUMBRI dan Terdakwa II ZILDI ZIDAN Bin ZAINAL ALI dengan cara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sekitar jembatan kedinding Lor yang beralamat di Jl. Dukuh Bulak Banteng, kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan  Kenjeran,Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 4 oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa MOCHAMAD SUKRON Bin SUMBRI keluar rumah dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario (Masuk Daftar Pencarian Barang Polsek Kenjeran) menuju Jl. Tenggumung Wetan Gg. 5 Kota Surabaya rumah Terdakwa ZILDI ZIDAN Bin ZAINAL ALI hendak mengajak melakukan pencurian, lalu Para Terdakwa pergi berkeliling kampung untuk mencari target hingga pukul 22.30 WIB saat melintas di Jembatan kedinding Lor Kota Surabaya, Para Terdakwa melihat 2 (dua) orang wanita yakni Saksi DENOK SEPTIA RISTANTI dan Saksi ALLYA PUTRI SEKAWAN berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian Terdakwa MOCHAMADA SUKRON mendekat / memepet ke arah sepeda motor yang dikendarai korban, kemudianTerdakwa ZILDI ZIDANE mengambil secara paksa 1 (Satu)  buah handphone merek Iphone 11 warna putih No. IMEI 35398018303237 milik korban yang ditaruh dalam tas slempang tidak terkunci yang dikenakan Saksi DENOK SEPTIA RISTANTI, setelah itu para Terdakwa langsung kabur.
  • Bahwa Kemudian Saksi DENOK SEPTIA RISTANTI dan Saksi ALLYA PUTRI SEKAWAN langsung mengejar para Terdakwa sambil berteriak “malingg.... maling...” hingga sampai di jalan dukuh bulak banteng sekolahan ternyata jalan ditutup karena ada hajatan pernikahan hingga akhirnya para Terdakwa tidak bisa kabur, kemudian ditangkap warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Kenjeran.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan para Terdakwa, mengakibatkan Saksi DENOK SEPTIA RISTANTI mengalami kerugian materil sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke – 1 dan ke- 2 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya