Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2466/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.NURHAYATI, SH, MH
2.DARMAWATI LAHANG, SH
1.ADJI PANGESTU als JEMBLUNG
2.ACHMAD SURYO NUGROHO als KAWUK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2466/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 6458/M.5.10.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
2DARMAWATI LAHANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADJI PANGESTU als JEMBLUNG[Penahanan]
2ACHMAD SURYO NUGROHO als KAWUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

                                                                                                       

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM- 6705 /M.5.10/Enz.2/12/2024

 

A. TERDAKWA :

1.  Nama lengkap                                    :    ADJI PANGESTU Als. JEMBLUNG Bin. M. SOLIKIN

Tempat lahir                                      :    Surabaya

Umur /tanggal lahir                            :    07 April 2001

Jenis kelamin                                     :    laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan            :    Indonesia

Tempat tinggal                                   :    Tambak Segaran Wetan 1/02 Rt. 03/08 Kel. Rangkah Kec. Tambaksari Kota Surabaya

                                                              Jl. Karang Asem V/A No. 3A Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya

A g a m a                                           :    Islam

Pekerjaan                                          :    Belum Bekerja

Pendidikan                                         :    SMK Tamat

2.  Nama lengkap                                    :    ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK Bin. SAIFUL ANWAR

Tempat lahir                                      :    Surabaya

Umur /tanggal lahir                            :    02 April 2000

Jenis kelamin                                     :    laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan            :    Indonesia

Tempat tinggal                                   :    Jl. Sidoyoso 2/17 Rt. 01/14 Kel. Simokerto Kec. Simokerto Kota Surabaya

                                                              Jl. Lebak Jaya Utara 4 Rawasan No. 18 Rt. 04/05 Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya

A g a m a                                           :    Islam

Pekerjaan                                          :    Belum Bekerja

Pendidikan                                         :    SMK Tamat

B.   PENAHANAN:

  • Ditahan oleh Penyidik Polda Jatim dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 September 2024 s.d. 25 September 2024
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 September 2024 s.d. 04 November 2024
  • Perpanjangan PN sejak tanggal 05 November 2024 s.d 03 Desember 2024
  • Penuntut Umum sejak tanggal 02 Desember 2024 s.d 21 Desember 2024

C. DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa terdakwa ADJI PANGESTU Als. JEMBLUNG Bin. M. SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK Bin. SAIFUL ANWAR pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jl.Karang Asem V A No.3A Kel.Ploso Kec.Tambaksari Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-     Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK datang ke rumah kontrakan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  di Jl. Karang Asem V/A No. 3A Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya untuk mengambil shabu yang akan diranjau sambil  menunggu perintah ACIL (DPO) sambil tidur diruang tamu sedangkan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIHIN tidur diatas kamarnya .

-     Bahwa sekira pukul 12.15 datang petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah  ditemukan barang bukti  pada terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  ditemukan diruang tamu berupa : 7 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 38,32 gram ( tiga delapan koma tiga dua ) gram beserta pembungkusnya dengan berat bersih 34,935 gram ( tiga empat koma Sembilan tiga lima ) gram , 1 (satu) buah tas hitam , 1 buah kotak handpone warna kuning  , 1 buah dompet warna hijau , 1 buah kotak plastic bening , 1 buah kantong kain hitam , 1 buah bungkus palstik Nextar , 2 buah sendok plastic, 1 buah sekrop, 4 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 3 pack plastic klip kosong, kertas stiker warna biru dan merah muda, 1 buah alat hisap sabu beserta pipetnya, 1 buah handpone merk Oppo warna biru metallic dengan nomor simcard 0889027837836 dan nomor whatshapp + 601127807656 dan 1 buah handpone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 08810278737836 sedangkan pada terdakwa  ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK  ditemukan 1 buah handpone merk Realme warna hitam beserta simcardnya 0895403840029 .

-    Bahwa 7 (tujuh) bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 38,32 (tiga puluh delapan koma tiga puluhy dua) gram beserta pembungkusnya, berat bersih 34,935 gram (tiga puluh empat koma Sembilan ratus tiga puluh lima) gram dengan cara di ranjau pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 jam 19.00 Wib di samping Indomaret Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya  yang dimasukan ke dalam 1 buah kresek warna hitam  dan pada saat awal terdakwa  ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK menerima sebanyak 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat + 100 (seratus) gram dari  ACIL (DPO) , kemudian sabu tersebut disimpan di rumah kontrakan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  di Jl.Karang Asem V A No.3A Kel.Ploso Kec.Tambaksari Kota Surabaya

 -    Bahwa selanjutnya barang bukti sabu tersebut di atas diproses dengan cara ditimbang oleh terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  menjadi poketan kecil sesuai perintah dari ACIL           ( DPO ) sedangkan terdakwa  ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK membungkus sabu tersebut dengan lakban sambil menunggu perintah untuk diranjau ke lokasi yang telah ditentuka oleh  ACIL             ( DPO ) .

  -    Bahwa terdakwa  ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK  sebagai kurir atau perantara dijanjikan upah  sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per 100 gramnya apabila sabunya habis diranjau dan mengkonsumsi sabu secara gratis   , namun oleh terdakwa  baru menerima sebesar Rp. 500.000,- ( lma ratus ribu rupiah ) yang ditransfer oleh ACIL (DPO ) melalui akun Gopay milik terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  lalu  ditarik tunai dan dibagi dua ke terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )    .

-     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.07177/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 20957/2024/NNF s.d. 20963/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .

  -  Bahwa selanjutnya terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK  beserta barang buktinya  di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebh lanjut.

      Perbuatan  terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa ADJI PANGESTU Als. JEMBLUNG Bin. M. SOLIKIN dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK Bin. SAIFUL ANWAR pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 12.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat didalam rumah alamat Jl.Karang Asem V A No.3A Kel.Ploso Kec.Tambaksari Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , terdakwa yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa –terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

-     Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK datang ke rumah kontrakan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  di Jl. Karang Asem V/A No. 3A Kel. Ploso Kec. Tambaksari Kota Surabaya untuk mengambil shabu yang akan diranjau sambil  menunggu perintah ACIL (DPO) sambil tidur diruang tamu sedangkan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIHIN tidur diatas kamarnya.

-     Bahwa sekira pukul 12.15 datang petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah  ditemukan barang bukti  pada terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  ditemukan diruang tamu berupa : 7 bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 38,32 gram ( tiga delapan koma tiga dua ) gram beserta pembungkusnya dengan berat bersih 34,935 gram ( tiga empat koma Sembilan tiga lima ) gram , 1 (satu) buah tas hitam , 1 buah kotak handpone warna kuning  , 1 buah dompet warna hijau , 1 buah kotak plastic bening , 1 buah kantong kain hitam , 1 buah bungkus palstik Nextar , 2 buah sendok plastic, 1 buah sekrop, 4 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 3 pack plastic klip kosong, kertas stiker warna biru dan merah muda, 1 buah alat hisap sabu beserta pipetnya, 1 buah handpone merk Oppo warna biru metallic dengan nomor simcard 0889027837836 dan nomor whatshapp + 601127807656 dan 1 buah handpone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard 08810278737836 sedangkan pada terdakwa  ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK  ditemukan 1 buah handpone merk Realme warna hitam beserta simcardnya 089540384002

-     Bahwa 7(tujuh) bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 38,32 (tiga puluh delapan koma tiga puluhy dua) gram beserta pembungkusnya, berat bersih 34,935 gram (tiga puluh empat koma Sembilan ratus tiga puluh lima) gram dengan cara di ranjau pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 jam 19.00 Wib di samping Indomaret Jl. Arjuno Kec. Sawahan Kota Surabaya  yang dimasukan ke dalam 1 buah kresek warna hitam  dan pada saat awal terdakwa  ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK menerima sebanyak 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat + 100 (seratus) gram dari  ACIL (DPO) , kemudian sabu tersebut disimpan di rumah kontrakan terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  di Jl.Karang Asem V A No.3A Kel.Ploso Kec.Tambaksari Kota Surabaya sambil menunggu perintah selanjutnya dari ACIL ( DPO ) .

-    Bahwa  terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK  setelah mendapatkan perintah dari ACIL ( DPO) kemudian barang bukti sabu tersebut di atas diproses dengan cara ditimbang oleh terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  menjadi poketan kecil sesuai perintah dari ACIL  ( DPO ) sedangkan terdakwa  ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK membungkus sabu tersebut dengan lakban sambil menunggu perintah untuk diranjau ke lokasi yang telah ditentuka oleh  ACIL  ( DPO )  .

 -    Bahwa terdakwa  ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK  sebagai kurir atau perantara dijanjikan upah  sebesar Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) per 100 gramnya apabila sabunya habis diranjau dan mengkonsumsi sabu secara gratis   , namun oleh terdakwa  baru menerima sebesar Rp. 500.000,- ( lma ratus ribu rupiah ) yang ditransfer oleh ACIL (DPO ) melalui akun Gopay milik terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  lalu  ditarik tunai dan dibagi dua ke terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah )    .

-     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.07177/NNF/2024 tanggal 12 September 2024 dengan kesimpulan barang bukti Nomor : 20957/2024/NNF s.d. 20963/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .

  -  Bahwa selanjutnya terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK  beserta barang buktinya  di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebh lanjut

      Perbuatan  terdakwa ADJI PANGESTU Als JEMBLUNG Bin M.SOLIKIN  dan terdakwa ACHMAD SURYO NUGROHO Als. KAWUK  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Surabaya,02 Desember  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

EDI SUTOMO, SH.,MH.

JAKSA MADYA NIP. 19820206 200603 1 002

 

 

 

 

DARMAWATI LAHANG , SH

JAKSA UTAMA PRATAMA  NIP.19720724 199603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya